H. Nuryadin, SH Sebagai Ketua BPW PAI Lampung Diberhentikan

Spread the love

Advokatnews, Lampung – H.Nuryadin,SH sebagai ketua BPW PAI Lampung di nonaktifkan akibat Perseteruan panjang antara H.Nuryadin.SH VS Darusalam.SH. semakin tak kunjung selesai bahkan makin melebar lebih luas lagi.

Posisi Nuryadin sebagai ketua BPW PAI lampung ikut terseret karena perseteruan tersebut, padahal kasus tersebut jauh sebelum H.Nuryadin dan Darussalam menjadi Anggota PAI.

Ketua Umum PAI Dr.Sultan Junaidi di.MH.Ph.D dampingi sekjend PAI Tommy Tri Yunanto.SH.MH , memberikan komentar terkait perseteruan tersebut ” saya melihat kasus ini semakin tidak karuan dan sangat menguras energi Mereka berdua, sehingga kami perlu memberikan keleluasaan kepada H.Nuryadin.SH, untuk lebih fokus dulu terhadap persoalan yang sedang di selesaikan baik secara pidana maupun perdata, jadi kami mengambil keputusan pemberhentian/menonaktifkan H.Nuryadin.SH sebagai ketua BPW PAI lampung dengan nomor : 0011 – 14 / SKEP / VIII / BPP – PAI / 2023, agar yang bersangkutan bisa lebih fokus terhadap persoalan nya, dan agar tidak terganggu dengan mengurus anggota PAI di Lampung”.

“Sementara ketua BPW PAI lampung di pegang kendali oleh pusat sampai adanya pelaksana tugas sebagai BPW PAI yang tepat untuk menggantikan posisi H.Nuryadin agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan’.

“Kami akan melihat nantinya siapa sosok yang tepat untuk dan supaya bisa menggerakkan organisasi lebih baik lagi, juga bisa mengayomi semua anggota PAI di Lampung supaya semakin solid dan berintegritas”. (Red)