Advokatnews | Bekasi – Ratusan guru Paud, SD, SMP Swasta, yang tergabung dalam Himpunan Guru Swasta 2020 Kabupaten Bekasi menggelar aksi demonstrasi di depan pintu masuk pemda kabupaten Bekasi pada kamis, (10/09/2020).
Aksi unjuk rasa guru swasta tersebut menuntut agar pemerintah daerah memberikan BOSDA kepada sekolah swasta seperti sekolah negeri, memberikan Bansos atau Honorer bagi guru swasta kabupaten Bekasi, pembatasan PPDB bagi sekolah negeri, dab pemerintah kabupaten Bekasi segera membuat perda tentang pendidikan.
Dalam aksi unjuk rasa dilingkungan perkantoran pemerintah kabupaten (Pemkab) Bekasi, Kordinator Lapangan(Korlap) Himpunan Guru Swasta 2020 Kabupaten Bekasi dari Tambun Utara, Ade Fahrurozi mangatakan, “kami menuntut agar hak guru sekolah swasta dengan guru sekolah negeri di samaratakan dan Bupati Bekasi tidak membeda bedakan antara guru sekolah swasta dengan guru sekolah negeri, lalu menuntut agar mendapatkan Bansos, karena guru sekolah swasta pun ikut terkena dampak Covid-19”, Tegasnya kepada awak media (Advokatnews.com) di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Bekasi.
Dalam aksi tersebut terdapat 4 point tuntutan, yang mana sangat di harapkan agar di setujui oleh Bupati kabupaten Bekasi.
Kemudian Ade menambahkan, “kami ingin mendapatkan BOSDA sama dengan sekolah negeri, dan kami pun ingin mengajukan Bansos bagi guru-guru swasta se-kabupaten Bekasi, lalu kami pun ingin ada Perda untuk kesejahteraan guru agar kami guru sekolah swasta di kabupaten Bekasi mendapatkan perhatian dari Bupati dan anggota dewan,” Tambahnya.
Masih sambungnya, “Dan kami pun ingin PPDB di sekolah negeri di batasi, karena kami di sekolah swasta selalu kekurangan siswa, karena sekolah negeri tidak ada pembatasan zonasi maka dari itu kami guru-guru swasta sangat di rugikan karena syarat mendapatkan BOSDA itu di wajibkan 60 siswa per kelas, ini yang menyebabkan kami tidak mendapatkan jumlah yang di harapkan. Sedangkan peraturan yang harus di tegakan dan kenyataannya kami yang di rugikan,” Pungkasnya.
“Untuk itu, kami menuntut agar Bupati Bekasi lebih memperhatikan kami, sekolah-sekolah swasta yang ada di kabupaten Bekasi. Kerugian kami pun diperparah dengan minimnya upah yang kami terima. Maka, kami juga meminta Bupati untuk memperhatikan kesejahteraan kami pendidik dan tenaga kependidikan non ASN setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi,” Tutupnya.
(***Gibran/Je)