Gubernur Jawa Barat Sampaikan Nota Pengantar Perihal Raperda Pelaksanaan APBD 2018

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews,

KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan Nota Pengantar perihal Raperda pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (27/6/2019). Hal itu sebagai wujud pertanggungjawaban.

“Rapat paripurna ini adalah rutinitas yang kami lakukan, melaporkan Anggaran Belanja Daerah Jawa Barat 2018,” ucap Emil sapaan Ridwan Kamil, saat ditemui seusai rapat paripurna.

Emil mengatakan bahwa Raperda yang disampaikan berupa laporan keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Adapun, laporan hasil pemeriksaannya secara resmi telah disampaikan oleh BPK RI dalam rapat paripurna istimewa DPRD Tentang Penyerahan LHP Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 pada 28 Mei 2019 lalu.

“Dan Alhamdulillah kita bisa mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-8 kalinya,” katanya.

“Jadi, ini kewajiban setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK, nanti dewan akan melakukan pengecekan- pengecekan dan rekomendasi sistem pelaporan keuangan seperti apa,” lanjutnya.

Sementara itu, salah satu komponen dalam laporan keuangan adalah laporan realisasi APBD. Realisasi APBD Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan struktur APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Realisasi pendapatan daerah sampai dengan 31 Desember 2018 sekisar Rp 33,91 triliun atau 101,97% dari anggaran pendapatan yang telah ditetapkan yaitu sekisar Rp33,26 triliun. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), realisasinya mencapai Rp19,64 triliun atau 104,39% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sekisar Rp18,81 triliun.

PAD sendiri didapatkan dari beberapa sumber, yakni Pajak Daerah (realisasi mencapai Rp 18,15 triliun), Retribusi Daerah (realisasi mencapai Rp 49,17miliar), Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (realisasi mencapai Rp348,53 miliar), dan PAD yang Sah (realisasi mencapai Rp 1,09 triliun).

Kemudian, Dana Perimbangan (realisasi mencapai Rp 13,98 triliun  atau 99,09% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp14,10 triliun). Pendapatan Dana Perimbangan bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak (realisasi mencapai Rp 1,49 triliun), Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (realisasi mencapai Rp 307,51 miliar), Dana Alokasi Umum (DAU) (realisasi mencapai Rp 3,02 triliun), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) (realisasi mencapai Rp 9,37 triliun).

Selain itu, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah (realisasi mencapai Rp 68,10 miliar atau 100,00% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 68,10 miliar). Pendapatan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bersumber dari Pendapatan Hibah (realisasi mencapai Rp 22,04 miliar), Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus (realisasi mencapai Rp 33,75 Miliar), dan Pendapatan dari Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah lainnya (realisasi sebesar Rp 12,31 miliar).

Selanjutnya, berkenaan dengan belanja daerah realisasi sampai dengan 31 Desember 2018 sebesar Rp 33,33 triliun atau 93,45% dari Alokasi Anggaran yaitu sebesar Rp35,66 triliun. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung direalisasikan sebesar Rp25,62 triliun atau 94,35% dari alokasi anggaran sebesar Rp 27,15 triliun.

“Dalam realisasi belanja tidak langsung, selain Belanja Pegawai di dalamnya juga termasuk realisasi Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Kepada Kabupaten/Kota, Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, serta Belanja Tidak Terduga, dan Belanja langsung direalisasikan sebesar Rp 7,71 triliun,” kata Emil.

Sementara itu, bagian akhir dari struktur APBD adalah Pembiayaan Daerah. Dalam pemahaman keuangan daerah, pembiayaan daerah merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya.

Penganggaran pembiayaan daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran, yang merupakan selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.

Pembiayaan daerah sendiri terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah direalisasikan sebesar Rp 2,56 triliun dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah direalisasikan sebesar Rp88,19 triliun. Selanjutnya, dari keseluruhan transaksi anggaran dan realisasi APBD Tahun 2018, dapat diketahui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa), yaitu sebesar Rp 3,06 triliun.

“Jawa Barat memang sudah sangat baik. Kemudian, kita teruskan yang kurang-kurang, peningkatan PAD, perbaikan rasionalitas keuangan, serta ada masukan-masukan KPK, Kemendagri ada,” ucapnya. (red/humas jabar)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail