Advokatnews | Bekasi- Terkait Bangunan PT. WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO
yang bergerak di Property diduga melanggar bahu spadan yang ditentukan dalam bangunan, karena bangunan tersebut tidak sesuai prosudur yang diperuntukan dapat diindikasikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pasalnya, bangunan PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO yang berada di wilayah kecamatan Cikarang Barat kabupaten Bekasi tersebut, berdiri di tengah-tengah permukiman perumahan, dengan tinggi bangunan kurang lebih mencapai 30 meter yang melewati kabel tegangan tinggi Sutet.
Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia
(DPD GRPPH-RI), Julham Harahap mengatakan bahwa, “dengan adanya bangunan yang berdiri di tengah-tengah permukiman perumahan, yang bergerak di property dan tingginya melebihi standar yang ditentukan dalam bangunan, juga diindikasikan tidak sesuai peruntukan nya, serta diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Banguan (IMB), maka Kasat Sat-pol PP Kabupaten Bekasi diminta dapat segera membongkar bangunan tersebut,” kata Julham. (22/01/2021).
Masih kata dia, “dengan adanya bangunan PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO menjulang tinggi itu, hal ini dapat kami menduga sudah melanggar aturan dan peruntukannya, karena bangunan tersebut berdiri di tengah-tengah permukiman perumahan, hal ini dapat diduga adalah suatu pembiaran Kepala Desa dan Camat Cikarang Barat, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP), yang diindikasikan meloloskan Perizinan Bangunan PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO
tersebut,” jelas Julham.
Julham Harahap selaku Ketua DPD – GRPPH-RI Kabupaten Bekasi menegaskan, bahwa Kasat Sat-pol PP harus dapat segera membongkar bangunan PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO yang diduga melebih bahu sepadan yang ditentukan dalam IMB.
“Jika Kasat Sat-pol PP tidak dapat melakukan pembongkaran bangunan PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO tersebut, hal ini dapat Kami menduga kuat ada upeti yang diberikan oleh PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO kepada para oknum terkait untuk mengkebiri,” tegas Julham.
(*Je)