Banten, Pandeglang26/08/2026 Advokatnews.com
Korlap Rakyat Pandeglang beserta Masyarakat terdampak,Melawan Mulut Manis Pekab Pandeglang.
Mengundang Ribuan Masa Aksi 3 September, beredar Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tidak akan menerima sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebelum sarana dan prasarana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bangkonol Kecamatan Koroncong memenuhi standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Begini ungkap Rohmat inisiator Aksi Akbar 3 September 2025, Aksi ini bukan aksi meminta pemerintah menunda penerimaan tapi aksi ini meminta batalkan kerjasama penerimaan sampah dari luar kota Pandeglang, karena menurut kami pemkab Pandeglang gak mungkin mampu maksimal mengelola sampah jadi cuan.
Perlu kita tau bahwa sudah Satu tahun lebih Pandeglang terima sampah dari Serang dan itu tidak gratis, jika memang sampah bisa jadi cuan kenapa TPA bangkonol dikeluhkan warga dan tidak ada kemajuan yang ada hanya bau dan gunung sampah.
Sudah jelas kan ini tidak sehat, Kami berharap pemerintah kabupaten Pandeglang batalkan dulu karena kami yakin ini bukan prihal yang mudah, mengelola sampah yang ada saja apalagi mau ditambab 500 ton perhari.
Sosialisasi yang diadakan hari ini tidak memberikan solusi apapun terhadap masyarakat terdampak masih berkomitmen untuk tetap menolak kiriman sampah dari luar Pandeglang”Bupati hanya mengibarkan bendera perdamaian ditengah perang yang sudah berkecamuk hanya untuk meredam sejenak medan pertempuran ” Diumpamakan seperti bgitu oleh warga terdampak TPA Bangkonol.
(Rahayu)