Karawang, Advokatnew.Com-
Bau Aroma Adanya Oknum Guru Jual baju seragam Siswa disekolah hingga Dibandrol Harga baju seragam persiswa lebih dari 700 ratus ribu rupiah kejadian terjadi di Sekolah SMPN 2 Cilamaya wetan kecamatan Cilamaya wetan kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat Heboh mencuat ke publik.Sabtu 4 Oktober 2025
Di Are Seputar Gedung Sekolah SMPN 2 Cilamaya beberapa Siswa-Siswi kelas VII mengatakan, untuk Menebus Baju seragam persiswa haraga Lebih dari Rp=700 ribu rupiah Bayar Langsung ke ibu Zeni wali kelas VII E.
Kepala Sekolah Cahyo Mengatakan jumlah siswa siswi anak didik SMPN 2 Cilamaya wetan sebanyak 850 guru Pengajar PNS 15 orang guru Honorer 15 orang jumlah guru semuanya 30 orang.
Merajuk kepada Edaran Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh telah mengeluarkan Instruksi Nomor 100.3.4.2A/322/2025 yang melarang segala bentuk pungutan dan pengarahan pembelian seragam di lingkungan sekolah negeri, termasuk mewajibkan penjualan LKS dan seragam sekolah oleh pihak sekolah atau mengarahkannya ke toko tertentu. Kebijakan ini bertujuan agar tidak ada pungutan dalam bentuk apapun di sekolah dan orang tua diberi kebebasan membeli seragam di luar sekolah, dengan ancaman sanksi pencopotan bagi kepala sekolah yang melanggar.
Terbit tayangnya Berita memang bukan salah satu Laporan pormal namun setidaknya oleh Pihak DISDIKPORA dan Bubati Karawang senantiasa dijadikan alat Koreksi serta secepatnya memanggil atau menindak tegas oknum guru SMPN 2 Cilamaya wetan yang Tendang Edaran Pelarangan jual buku dan Baju seragam di sekolah.statmen dari pihak Pemkab Terbit Edisi yang Akan Datang (Cell.U.TLY.Red)