KARAWANG, ADVOKATNEWS.COM– Penanganan kasus dugaan penyimpangan Dana Desa di Kecamatan Banyusari kembali memanas. Ketua Umum Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN), Yudhy Elwahyu, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang guna mempertanyakan progres laporan yang seolah jalan di tempat sejak dilayangkan pada 11 Maret 2026 lalu.
Kedatangan Yudhy pada Senin (27/04/2026) disambut oleh Kasi Intel Kejari Karawang, Sigit Muharam. Namun, alih-alih mendapatkan titik terang, jawaban dari pihak korps Adhyaksa tersebut justru memicu kritik tajam dan keraguan publik terkait profesionalisme penegakan hukum di Karawang.
Jawaban Kejari Karawang. Dalam pertemuan tersebut, Kasi Intel Kejari Karawang, Sigit Muharam, menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai prosedur, namun ia memberikan catatan yang dianggap janggal oleh pelapor.
“Kami akan proses laporan secara profesional, sesuai dengan prosedur hukum, tapi tidak bisa menentukan berapa lama waktu prosesnya, kami juga akan memanggil Pelapor diminta melampirkan bukti, selain audit invetigatif, selanjutnya laporan akan kami telaah, apakah pelapor mempunyai tendensi dibalik laporannya,” ujar Sigit Muharam di hadapan pimpinan PJN.
Pelanggaran Asas Peradilan Cepat. Menanggapi pernyataan tersebut, Yudhy Elwahyu memberikan pernyataan keras saat ditemui awak media di Sekretariat PJN Karawang. Ia menilai alasan “tidak bisa menentukan waktu” adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip fundamental hukum.
“Menurut kami, jawaban tersebut bertentangan dengan prinsip Kepastian Hukum dan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan. Berdasarkan SOP Kejaksaan di bidang Intelijen, laporan masyarakat seharusnya memiliki tenggat waktu yang jelas, biasanya 14-30 hari untuk menentukan sikap apakah masuk ke Penyelidikan atau dihentikan,” tegas Yudhy.
Lebih lanjut, Yudhy menyoroti permintaan bukti tambahan di luar audit investigatif yang sudah diserahkan. Ia menganggap hal ini sebagai sinyal intimidasi halus terhadap pelapor (whistleblower).
“Meminta bukti tambahan di luar audit investigatif adalah bentuk pengalihan tanggung jawab negara ke pundak warga negara. Tugas mencari bukti, menyita dokumen, dan memanggil saksi adalah kewenangan absolut Penyidik sesuai Pasal 1 angka 2 KUHAP,” tambahnya.
Kejanggalan Yuridis. Salah satu poin paling krusial yang dikritik PJN adalah rencana Kejari menelaah “tendensi” pelapor. Yudhy menilai hal ini adalah kekeliruan logika hukum yang serius.
“Fokus penyelidikan korupsi adalah pada Actus Reus (perbuatan) dan Mens Rea (niat jahat) pelaku, bukan motivasi pelapor. Dalam lensa logika yuridis, hukum tidak peduli mengapa Anda melaporkan pencurian, hukum hanya peduli apakah pencurian itu benar-benar terjadi,” papar Yudhy.
Ia memperingatkan bahwa jika Jaksa justru sibuk memeriksa pelapor ketimbang objek korupsinya, maka muncul kecurigaan adanya upaya Kriminalisasi Pelapor atau mencari celah subjektif untuk menggugurkan laporan.
Ancaman “Systemic Barrier” Seorang narasumber ahli yang merupakan pensiunan PNS di lingkungan Kejaksaan, yang enggan disebutkan namanya, memberikan analisis tajam terkait situasi ini. Ia menyebut adanya indikasi systemic barrier atau penghalang sistematis.
“Ini adalah upaya agar kasus tidak sampai ke pengadilan. Nilai tawarnya sangat tinggi, apalagi melibatkan lima oknum terlapor. Intinya, ada dugaan ‘mahar’ yang bisa membutakan dan menabrak SOP Kejaksaan, bahkan menggeser paradigma hukum sesuai kemauan oknum jaksa,” ungkap sumber tersebut kepada media.
Ia juga menambahkan terkait menelaah tendesi pelapor yang menjadi alasan lambatnya progres penegakan hukum, merupakan bentuk penyesatan logika hukum. “saya juga bingung menyikapi ini (red: menelaah tendensi pelapor), apakah ini bagian dari penyesatan logika yuridis atau ke‘dungu’an terstruktur”
Poin-Poin Kejanggalan Penanganan Kasus (Analisis PJN):
●Ketidakpastian Waktu (Undue Delay): Laporan sudah masuk 48 hari kalender, namun belum ada pemanggilan saksi utama (Bendahara/Sekdes), yang melanggar Asas Kecermatan dalam UU No. 30 Tahun 2014.
●Beban Bukti pada Masyarakat: Melanggar PP No. 43 Tahun 2018, di mana masyarakat hanya wajib memberikan informasi awal, bukan bukti komprehensif layaknya penyidik.
●Penyimpangan Check and Balances: Menelaah motivasi pelapor dianggap sebagai upaya subjektif yang bersifat irrelevant dalam hukum pidana.
Kronologi Pelaporan. Diketahui sebelumnya, PJN pertama kali melayangkan laporan resmi untuk Desa Gembongan dan Desa Banyuasih pada 11 Maret 2026. tak berhenti di situ, PJN kembali melayangkan laporan gelombang kedua pada 06 April 2026. Laporannya menyasar dugaan penyimpangan di Desa Pamekaran dan Desa Gempol Kolot, serta secara khusus membidik peran Camat Banyusari periode 2022-2023 yang diduga kuat ikut bertanggung jawab atas lolosnya verifikasi LPJ yang cacat administratif.
PJN berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat Kejaksaan Agung RI jika tidak ada progres fisik yang nyata dalam waktu dekat. Publik Karawang kini menanti, apakah Kejari akan berdiri tegak sebagai panglima hukum atau justru tunduk pada kepentingan oknum terduga Korupsi.(Cell.U.TLY.Red.tim)
