Galian C Beraktivitas Lagi Diwilayah Kumersot Rondor dan Perum Rizki Air Hujan

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews|Sulawesi Utara – Galian pasir illegal yang sudah diberikan peringatan kepada setiap pengelola agar kegiatan tersebut di hentikan karena tidak mengantongi ijin terjadi kembali.

Galian pasir illegal (Galian C) ini beroperasi kembali di kota Bitung Kecamatan Ranowulu dan di masing-masing kelurahan yaitu di kelurahan Kumersot, kelurahan Rondor dan Perum Rizki Air Hujan kamis (9/7/2020).

Dari investigasi wartawan Advokatnews.com kejadian galian pasir illegal ini diketahui dari adanya alat-alat berat juga pasir dan tanah yang berhamburan dijalanan hingga menyulitkan para pengendara sepeda motor, galian pasir illegal ini yang mana sebelumnya hal ini sudah ditegaskan oleh pihak yang berwajib agar ditutup dan akan menindak tegas para pelaku pengelola galian C tersebut.

Begitu juga dari Kelurahan Kumersot kecamatan Ranowulu sudah pernah memberikan surat teguran untuk menghentikan kegiatan pengelolaan pasir illegal tersebut kepada pengelola, namun saat ini penggalian pasir illegal ini terulang lagi, diduga ada oknum aparat dan pemerintahan yang membekingi hingga galian C masih tetap berlanjut kembali, dan dibiarkan saja. (Tommy).

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail