Warga Minta Polres Dan Kodim Manado Tegaskan Judi Sabung Ayam Dibengkol

Spread the love

Advokatnews || Manado Sulawesi Utara-  Warga meminta Polres dan Kodim manado tindak tegas Judi Sabung Ayam diwilayah kelurahan Bengkol kecamatan Mapanget kota Manado provinsi sulawasi utara yang masih terus melakukan Aktivitas 303 di wilayah tersebut

Dalam investigasi terdapat informasi yang-mana penanggung-jawab atau disebut pengelola di Arena Judi Sabung Ayam berinisial AL salahsatu warga Sipil di kelurahan Bengkol, Hal itu membenarkan bahwa Aktivitas Judi Sabung Ayam yang dikelola oleh inisial AL ramai dari siang hari samapi malam hari diduga Aktivitas tersebut rutin dalam seminggu sampai Tiga-kali beraktivitas mulai dari hari Jumat hari Sabtu sampai hari Minggu Aktivitas tersebut semakin ramai.

Dengan adanya Aktivitas Judi Sabung Ayam dilokasi tersebut sejumlah Narasumber meminta Polres Polda dan Dandim Serta Pandam segera lakukan tindakan tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam diwilayah kelurahan Bengkol yang sudah lama Beroperasi ditempat tersebut, Sementara yang berdatangan di Arena Judi Sabung Ayam tidak memandang umur dan jenis kelamin.

Kegiatan ditempat itu sudah lama menjadi perbincangan publik karena masih terus Beraktivitas tanpa ada tindakan tegas dari Aparat diwilayah tersebut dan daerah provinsi sulawesi utara sehingga banyak warga Bertanya-tanya yangmana ada dugaan pembiaraan Judi Sabung Ayam Beraktivitas terus tanpa ada ketegasan dari pihak yang berwewenang.

Beberapa warga yang menjadi narasumber menyebut, “Hal itu bukan permasalahan pribadi melainkan Hama umum yang dapat menghancurkan masadepan anak bangsa dan karena Anak Perempuan dan Anak Lelaki sudah menikmati Judi tersebut sehingga mereka kecanduan dan bukan hanya itu tetapi banyak juga yang tergolong pencurian serta kejahatan lainnya”, Ucapnya Beberapa narasumber.

Menurut pandangan Beberapa warga yang menjadi narasumber, “Hal tersebut sangat logis dan fakta bahwa hal itu sangat negatif di kejahatan akibat kecanduan, Dan juga hal itu tidak memandang umur seperti Virus yang sudah menguasai jiwa dan raganya karena makin kalah makin enak apalagi menang, Jika dihitung kala dan menang paling terbanyak kalah bukan menang”, Kata tutup narasumber.

Dalam konteks hukum Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP mengatur mengenai larangan perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga sepuluh tahun, Ketentuan tersebut diperkuat dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menyatakan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindak pidana bahkan dalam KUHP baru Uu nomor 1 tahun 2023 Pasal 426 ketentuan mengenai perjudian ancaman pidana-nya lebih berat, Selasa 13/10/2026.

 

 

( ROMY, A. TIM )