Advokatnews.com|BEKASI – Dugaan tindak pidana pelanggaran kesusilaan berupa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Lurah Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat berinisial RJ terhadap seorang pelayan warung berinisial ER (24) menuai komentar dan pendapat beragam. Diantaranya, datang dari Forum Wartawan Jakarta Koordinator Wilayah atau FWJ Korwil BEKASI Kota.
Pihak FWJ mengatakan bahwa aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut kiranya dapat bekerja dengan profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Telah diketahui bersama Lurah Pekayon Jaya yang biasa dipanggil Jidor itu telah dilaporkan oleh korban ER ini ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 11 Desember 2020 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan / Pengaduan Nomor : LP / 2784 / K / XII / 2020 /SPKT / Restro Bekasi Kota. Semoga aparat Kepolisian dapat bekerja secara profesional,” kata Sekretaris FWJ Korwil Kota Bekasi, Ach Zarkasih dalam keterangan persnya pada, Rabu (03/3/2021).
Sementara itu, Ketua FWJ Korwil BEKASI Kota, Drs Rommo R. Kosasih, menyatakan bahwa kasus tersebut bukanlah perkara yang sulit. Sehingga, lanjut dia, seharusnya pihak Kepolisian dapat dengan mudah untuk menindaklanjutinya.
“Kasusnya sudah jelas bukan abu-abu lagi, pelapor dan terlapor orangnya jelas dan diketahui keberadaannya. Tapi kok 3 bulan berjalan sejak pelaporan oleh korban, belum ada kejelasan dari Polisi soal status hukum yang dilaporkan tersebut. Oleh karena itu, kita mendesak Kapolres Metro Bekasi Kota melalui jajarannya untuk segera dapat menetapkan status hukum Lurah Pekayon Jaya tersebut, demi kepastian hukum sesuai dengan konsep Presisi yang digagas bapak Kapolri,” tutur Rommo, sapaan akrab ketua FWJ Bekasi Kota tersebut.
Di sisi lain, Lurah Pekayon Jaya tersebut, kata Rommo, bukan kali pertama dilaporkan ke pihak berwajib. Sebelumnya pada medio 2019 salah seorang wartawan media online nasional yang sehari-hari memiliki tugas peliputan di Kota Bekasi melaporkan Lurah RJ tersebut ke Polda Metro Jaya.
“Ini yang kedua kali si Jidor dilaporin ke Polisi, 2019 kan pernah dipolisikan juga beliau oleh rekan kita, saudara Yudi dari media radarnonstop.co karena dugaan pengancaman saat Yudi melakukan konfirmasi guna kepentingan pemberitaan melalui pesan singkat aplikasi whatsapp,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan keterangan korban saat membuat laporan, dugaan tindak pidana asusila dilakukan di sebuah ruangan kantor Kelurahan Pekayon Jaya. Saat itu, korban ER hendak mengantarkan pesanan berupa teh manis yang dipesan salah satu staf kelurahan.
Tiba-tiba, terduga pelaku menghampiri dan langsung memegang bagian bokong korban sambil meminta dibuatkan pesanan teh manis dan diantarkan ke ruangan. Lalu, ER kembali ke ruangan okunum lurah tersebut untuk mengantar es teh manis. Saat itu, ruangan tersebut kosong. Saat hendak keluar dari kantor lurah tersebut, ER tidak bisa membuka pintu.
Lalu, lurah tersebut memintanya untuk duduk di sebelahnya. ER langsung menolak permintaan RJ. Kemudian dia memegang tangan ER dan digesekkan ke arah (ma’af) alat kemaluannya. Korban merasa tidak tenang dan berupaya keluar namun pintu terkunci. Kemudian, RJ meraba bagian dada dan bokong korban dari arah belakang.
ER terus mendesak untuk keluar dari ruangan tersebut. Akhirnya, RJ meminta stafnya untuk membukakan pintu. Tidak terima dengan aksi pelecehan yang dilakukan oleh oknum lurah ini, kemudian korban melaporkan kasus tindakan asusila ini ke pihak berwajib.(*/dok-FWJ/red)