Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Tidak mampuh Kadis DLH kota Bitung Sulawesi Utara Menyelesaikan Kasus Pencemaran Aromah Bau Busuk dari Pengelolaan Fismil (Pakan) yang tidak memiliki Izin yang Resmi sehingga berdampak kewarga masyarakat sekitarnya dilingkungan kelurahan Sagerat atas weru satu, Jumat (07/07/2023).
Pemilik Pengelolaan Fismil sewaktu dikonfirmasi melalui Via telefon oleh pihak DLH kita Bitung ditempat Pengelolaannya Iya mengatakan bahwa Iya memiliki Izin, Namun nampak jelas Pengelolaan Fismil tersebut tidak memiliki Izin yang Resmi.
Terkait hal itu salasatu dari Media Online mencoba menghubungi Kadis DLH kota Bitung melalui Telefon Via Wassap namun tidak Direspon, Karena tidak Direspon sewaktu ditelefon kemudian ditinggalkan pesan melalui Chat Via Wassap, Namun sampai berbulan-bulan Pesan tersebut tidak ada balasan dari Kadis DLH Bitung.
Maka dengan adanya hal itu diduga Kuat Kadis DLH kota Bitung Tutup Mata terkait hal itu karena sudah Masuk angin, Sementara nampak jelas keluhan Warga disekitar tempat Pengelolaan tersebut menderita sejak adanya kegiatan itu.
Pemilik Pengelolaan Fismil bernama Ati salasatu Warga kelurahan Sagerat Weru dua kecamatan Matuari kota Bitung, Lokasi Pengelolaan Fismil berwilayah dikelurahan Sagerat Weru satu kecamatan Matuari kota Bitung Sulawesi Utara.
Ati sebagai Pemilik Pengelolaan Fismil menguatkan diri bahwa tempat Pengelolaannya memiliki Izin, Namun hal itu nampak jelas tidak memiliki Izin karena tidak ada Jalur dari ketentuan peraturan Pemerintah tentang Usaha Pengelolaan.
1, Disetiap mendirikan Usaha harusnya diteliti untuk mengantisipasi terjadinya kedampakan terhadap Warga yang lain.
2, Apa Usaha tersebut berbasis Aromah tidak sedap dan dapat merugikan banyak orang.
3, Usaha tersebut mengganggu kesehatan orang lain, Baik warga disekitarnya dan warga yang melintas.
4, Sebelum dan sesudah beroperasi Pengelolaan tersebut tidak ada Sosialisasi terhadap warga sekitarnya.
5, Legalitas perizinan tidak Resmi karena tidak tercantum Izin Usaha Pengelola Dipapan (PT CV).
Maka dengan adanya hal itu dari beberapa Narasumber yang terdampak dengan Pencemaran Aromah yang tidak sedap, Meminta kepada Pihak-pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Serta pihak yang berwajib Provinsi Sulawesi Utara agar dapat menindak tegas dan hentikan Pengelola Fismil (Pakan) diwilayah kelurahan Sagerat atas weru dua.
(TOMMY)