Dugaan Kuat Carut Marut di Pengadilan Negeri Menggala Tulang Bawang 

Spread the love

Advokatnews | Tulang Bawang Lampung–Munculnya Mafia Tanah Akibat Ganti Rugi Jalan Tol. Karena sampai saat ini masih banyak uang titipin untuk masyarakat yang menumpuk di Pengadilan Negeri Tulang Bawang. Sebab inilah bermunculan Mafia Tanah yang selalu mengaku/mengatasnamakan M. SALEH.

Akan tetapi sebagai pemilik Ahli Waris yang sebenarnya adalah M. SALEH UMAR bin  SUTAN JENENG MARGA. Sebagai ahli dari orang tuanya SUTAN JENENG MARGA dan Ibunya URUS RATU Binti SIRAT sesuai dengan silsilah keturunan dari Marga Suay Umpu yang dibuat tahun 2004.

Rombongan Pengadilan Negeri Menggala hari Jum’at, 20-12-2024, datang bersama rombongan Penggugat M. SALEH PENUMANGAN dilokasi untuk melaksanakan pemeriksaan setetmpat (PS) pada lokasi tanah yang menjadi sengketa.

Akan tetapi Rombongan Pengadilan Negeri Menggala memang sudah ditunggu oleh Keluarga Ahli Waris M. SALEH UMAR bin  SUTAN JENENG MARGA yang telah datang terlebih dahulu dilokasi tanah yang akan diserobot oleh pihak MAFIA TANAH di Menggala.

Hal ini patut diduga Mafia Tanah ini sudah dikondisikan oleh sang pengacara dari Bandar Lampung dengan pihak-pihak terkait. Menurut A. SALEH UMAR  bin  SUTAN JENENG MARGA tanah yang mana akan dilakukan pemeriksaan setempat (PS) ternyata keberadaan tanah dimaksud adalah milik A. SALEH UMAR  bin  SUTAN JENENG MARGA. Bukti yang tidak bisa dibantah lagi, kami mempunyai Bukti Surat Pendaftaran Tanah tanggal 7 September 1973 dari Kepala Desa setempat.

Tanah ini tempat orang tua kami berkebun seperti tanam singkong, karena lokasi tanah kami tersebut dahulu dekat dengan pabrik singkong milik CV. BUMI WARAS. Pada tahun 1983, tanah kami dikuasai oleh PT. Huma Indah Mekar (HIM) yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) No. 16.

Akan tetapi kami sebagai pemilik yang sah tidak dapat berbuat banyak karena “Unsur Kekuasaan” kami harus berhadapan dengan Aparat. Dan orang tua kami telah melaporkan kepada Kepala desa, tetapi tidak ada respon atau penjelasan akan hal ini.

Pada saat PT. HIM mengambil HGU tersebut sebetulnya PT. HIM telah memberikan Konsinyasi kepada orang yang seharusnya tidak berhak menerima uang Konsinyasi tersebut. Kami sebagai pemilik tanah tidak pernah menerima uang Konsinyasi tersebut.

Setelah itu orang tua kami SUTAN JENENG MARGA, kehilangan mata pencaharian setelah lahan tersebut dikuasai oleh PT. HIM. Sehinga untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anak SUTAN JENENG MARGA terpaksa merantau ke pulau Jawa untuk mencari pekerjaan.

Kami mencoba mengajukan gugatan interpensi di Pengadilan Negeri Menggala Register Nomor 20/P.dt.G/2024/PN.MGL, tanggal 4 Desember 2024 namun ditolak oleh PN Menggala dengan alasan tidak masuk dalam konsinyasi. Dan kami melihat sepertinya PN Menggala ini mempunyai kepentingan dalam sengketa tanah ini. Sehingga kami tidak diberikan kesempatan untuk membela atau memperjuangkan hak kami.

Menurut Santoni yang juga sebagai ahli waris, telah bersurat ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2024, dan tembusan disampaikan ke : Kementerian ATR/BPN di Jakarta, selain itu pula surat tersebut sudah dikirimkan kepada Bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dan Kanwil BPN Provinsi Lampung.

Pada saat berpidato Bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto pernah menyampaikan akan memberantas Mafia Tanah di Indonesia. Masih menurut Santoni surat yang telah dikirimkan tidak lama lagi sampai. Dan kami melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Menggala yang mengeluarkan Putusan Sela dengan Register Nomor 20/P.dt.G/2024/PN.MGL pada tanggal 4 Desember 2024 dengan susunan sebagai berikut :

1. Hakim Ketua

2. Hakim Anggota

3. Hakim Anggota

Santoni menjelaskan, “Tanah warisan orang tua kami seluas + 50 hektar yang terletak di Umbul Kucing Rambai Muda sesuai dengan surat kami tahun 1973 yang dahulu dalam wilayah Desa Ujung Gunung Udik dan sekarang masuk dalam wilayah Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Menggala dan tanah itu terkena pengadaan Tanah Jalan Tol (P2T) pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Terbanggi Besar – Pematang Panggang II atau STA 39.850 km sampai dengan STA 45.350 km.

Lokasi tanah seluas + 50 hektar masuk dalam NIB 0032, 0033, 0034, 0036, 0037, 0038, 0039, 0040, 0041, 0042 dan NIB 0063. NIB 0032, 0033, 0034 sudah diputuskan oleh PN Menggala kepada orang yang tidak berhak menerimanya M. SALEH Bin UMAR dan sudah dibayarkan. NIB 0041, 0042 dan NIB 0063 sudah diputuskan kepada pihak yang tidak berhak menerima M.SALEH PENUMANGAN dan Incrah. Keputusan Hakim PN Menggala pada waktu itu Ketua Pengadilan adalah ARIS, S.H., M.H. akan tetapi Kanwil BPN Lampung, Kementerian PU dan PPK pada waktu itu tidak mau membayar. Setelah melihat dilapangan objek tanahnya tidak sesuai dengan lokasi jalan tol.

Setelah M. SALEH PENUMANGAN meninggal dunia sekarang dilanjutkan oleh ahli warisnya dan patut diduga ini sudah direkayasa sang Pengacara yang ada di Bandar Lampung sekarang mereka mengajukan gugatan serta merta menggugat kembali secara keseluruhan NIB 0032, 0033, 0034, 0036, 0037, 0038, 0039, 0040, 0041, 0042 dan NIB 0063.

Masih menurut Santoni,.”Sudah sangat jelas bahwa MAFIA TANAH ini sudah sangat terorganisir dengan pihak-pihak terkait dengan niat yang kurang baik untuk menggolkan gugatan mereka, jangan sampai terulang lagi seperti keputusan ARIS, S.H., M.H. yang akan mencoreng citra hukum di Indonesia, “ujar Santoni dengan tegas.(kpl)