Advokatnews|Bandar Lampung — Belum usai terkait desakan Publik mengenai Transparansi penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19 di kabupaten Lampung Selatan, kini muncul di Kabupaten Lampung Timur, Terkait dugaan Korupsi di Kabupaten tersebut.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Advokat Indonesia (LBH PAI) Lampung Muhammad Ilyas angkat bicara, seharusnya pejabat terkait tidak perlu risau dan selayaknya harus di buka untuk Publik.
“mengingat anggaran yang di keluarkan merupakan dana Publik yang di kelola oleh badan Publik, pristiwa ini harus menjadi acuan dan pencerdasan bagi seluruh masyarakat terkait bagaimana pengelolaan sumber keuangan yg di kelola oleh badan publik, jika pengelolaan anggaran tersebut tidak juga di Publikasikan maka timbul pertanyaan apakah terdapat penyimpangan atau penyelewengan yg dilakukan oleh pejabat publik” Ujarnya.
Dikatakan Oleh Ilyas, jika informasi publik tersebut tetap tidak di publikasikan maka masyarakat dapat menempuh jalur nonlitigasi dengan mensengketakan hal tersebut pada Komisi Informasi Publik sesuai dengan UU 14 th 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik yang secara kewenangan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi
“apakah informasi tersebut merupakan informasi yang di kecuali kan atau tidak, hal tersebut berlaku kepada seluruh badan Publik,” ujar Ilyas lagi.
Hal menarik hari ini terjadi di Kabupaten Lampung Timur terkait dugaan Tindak pidana Korupsi di kabupaten tersebut yang dilaporkan oleh masyarakat, dan Negara harus memberikan apresiasi, penghargaan kepada masyarakat yang secara patut telah mengawasi, dan melalukan fungsi kontrol terhadap jalannya badan Publik.
” penghargaan tersebut tentu tidak berlebihan mengingat telah diatur dalam PP no 43 tahun 2018″ Ungkapnya. (***Red)