
KARAWANG, ADVOKATNEWS.COM– Alokasi minimal 20 persen Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan yang bersumber dari anggaran negara memicu polemik tajam di Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Penggunaan dana Desa 20 % untuk Ketahanan Panganan Nabati dan Hewani periode 2022 bernilai Rp91.382.000 diduga tidak transparan dan berpotensi diselewengkan oknum pemerintah desa.
Rincian anggaran mencakup penguatan ketahanan pangan tingkat desa (lumbung desa dan sejenisnya) sebesar Rp75.000.000, serta tambahan alokasi Rp16.382.000. Kendati dana telah cair, realisasi fisik di lapangan menyisakan misteri.
Publik mempertanyakan detail penggunaan anggaran tersebut
°Berapa kelompok peternak yang dibentuk?
°Jenis budidaya ternak apa yang dijalankan?
°Siapa saja warga penerima manfaat (KPM) serta lokasi pasti kandang ternak di tiap dusun?
Hingga kini, seluruh data penerima manfaat dan bentuk fisik program gelap tanpa transparansi.
Keraguan publik kian menebal mengingat program Ketahanan Pangan Dana Desa tahun 2025 memuat alokasi penyertaan modal BUMDes hingga Rp205.000.000. Publik meragukan apakah dana tersebut direalisasikan untuk simpan pinjam warga KPM atau disalurkan untuk budidaya ternak.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp terkait transparansi anggaran dan asas manfaatnya, Kepala Desa Waluya, Mulyana, memilih bungkam seribu bahasa. Sikap tertutup kepala desa ini memperkuat spekulasi publik mengenai potensi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
Indikasi penguapan anggaran ini memicu desakan publik. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit investigatif. Penindakan tegas amat diperlukan untuk mengusut dugaan penyelewengan keuangan negara di Desa Waluya.
Komentar kelengkapan statment reaksi dari pihak APH dan BPK terbit Edisi yang akan datang (U.TLY.red)