Dua Perwakilan Sulut Meminta Polda Sulut Tarik Kasus Penganiayaan Wartawan Dipolres Bitung

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Berita Advokat || Manado Sulawesi Utara-   Dua kepala perwakilan sulawesi utara meminta Polda Sulut Tarik Lp kasus Pengeroyokan Wartawan Dipolres kota Bitung karena Pelaku tidak memproses Hukum sampai saat ini, Sabtu (30/03/2024).

Perihal pengaduan Lp/B/103 Senin tanggal 5 Februari 2024 yang diduga sengaja ditenggelamkan Perkara kasus pasal 170 dan 262 ayat (1) Dipolres Bitung, Sementara itu Pelapor tidak menerima Sp2hp dengan bentuk informasi Lisan ataupun pemberitahuan Selembaran Surat.

Hal tersebut menggiring kepasal 10 pasal 11 ayat (1) ayat (2) dan ayat (5) huruf a peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 21 tahun 2011 dan tahun 2019 tentang sistem informasi Penyidikan, Namun Pelapor tidak menerima apa yang dimaksud dengan peraturan tersebut .

Dengan tidak diprosesnya kasus Penganiayaan Wartawan Dipolres Kota Bitung, Maka Keluarga dan Teman-teman Korban akan terus meminta Polda Sulawesi Utara agat bisa Tarik kasus Penganiayaan Wartawan yang kebetulan sengaja ditenggelamkan sehingga para Pelaku sampai saat ini tidak ditangkap.

Adapun Dugaan-dugaan lainnya didalam perihal tersebut bahwa ada kepentingan Pribadi sehingga kasus tersebut tidak ditindak lanjuti, Sementara Lp dari hari senin tanggal 5 Februari 2024 sampai saat ini tidak ditindak lanjuti oleh Aparat terkait wiyalah Hukum Polres kota Bitung.

Tenggelamnya kasus tersebut “Lupa”, Alasan lainnya lagi Penyidik ​​​​​​yang menangani kasus tersebut sudah pindah, Disisilain Korban sudah Kecewa dengan Penanganan kasus tersebut Dipolres Kota Bitung, Maka dari itu Korban dan Keluarga serta Teman-teman Korban meminta agar Polda Sulut Tarik Lp kasus Penganiayaan Wartawan Dipolres Kota Bitung agar semua Pelaku bisa Ditangkap.

 

    (Kepala Perwakilan Sulawesi Utara)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail