Advoktnews, Sampit|Kalteng – Dua kali mangkir atau tidak mau menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Bupati Kotawaringin timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Supian Hadi, S.Ikom, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait penyidikan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwilayah Kotim tahun 2010-2012 kepada PT. Fajar Mentaya Abadi (PT.FMA), PT. Billy Indonesia (PT. BI), dan PT. Aries Iron Mining (PT. AIM). Akibat penyalahgunaan wewenang tersebut negara dirugikan sebesar Rp5,8 Triliyun. dan 711Ribu Dolar AS. Kerugian itu dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan Bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi serta kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Fajar Mentaya Abadi (PT.FMA), PT Billy Indonesia (PT.BI), dan PT Aries Iron Mining (PT.AIM).
Pertama kali dipanggil sebagai tersangka oleh KPK Supian Hadi tidak mau hadir. Saat itu masyarakat di Kotawaringin Timur (Kotim) heboh sekaligus takjub, bahwa Supian Hadi sangat berani melawan KPK dan bermacam-macam tafsiranpun bertebaran didunia maya bahwa KPK takut dengan H.Supian Hadi, S.Ikom yang juga kader dari PDI Perjuangan pimpinan Megawati yang sangat berpengaruh di Republik Indonesia..
Disisi lain, Supian Hadi pun terlihat santai saat melaksanakan tugas sehari-harinya sebagai Bupati Kotim. Supian Hadi terlihat enjoy saat menghadiri undangan. Bahkan Supian Hadi sempat beryanyi naik ketas panggung untuk menghibur para undangan. Dan warga kota Sampit pun sempat berpendapat bahwa Suoian Hadi tidak bakalan disentuh oleh hukum.
Panggilan dari KPK yang kedua datang lagi pada bulan Juli 2020, namun kembali Supian Hadi tidak mau menghadirinya. Supian Hadi lebih memilih mensosialisasikan adiknya yang mau mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati daripada memenuhi panggilan dari KPK. Efeknya sangat dahsyat, nama Supian Hadi semakin terkenal sebagai orang yang berani melawan KPK. “Supian Hadi itu orang hebat, KPK aja tidak berani menangkapnya,”ujar Iyong yang sangat mengidolakan Supian Hadi.
Kini panggilan dari KPK yang ketiga datang lagi. barulah Supian Hadi menghadirinya. Supian Hadi diperiksa seputar pemberian ijin kepada tiga perusahaan, PT.Fajar Mentaya Abadi (PT.FMA), PT.Billy Indonesia (PT.BI) dan PT Aries Iron Minning (PT.AIM).
Dalam kasus ini, diduga tersangka Supian Hadi menerbitkan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangahn (IUP), Operasi Produksi seluas 1.671 hektare kepada PT Fajar Mentaya Abadi (PT.FMA) yang berada di kawasan hutan produksi. Padahal, H. Supian Hadi sudah mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan /AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap. Tindak pidana korupsi itu diduga berawal saat Supian Hadi terpilih sebagai Bupati Kotim untuk pertama kalinya periode 2010-2015.
Selain diduga merugikan negara sebesar Rp5,8 Triliyun, Supian Hadi juga ada menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3 senilai Rp1,35 miliar, dan uang Rp500 juta dari penerbitan izin tersebut. Kini Bupati Kotim dua priode tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus mega korupsi ini mencuat sekitar Tahun 2014 lalu. Ketika itu dikota sampit kedatangan beberapa orang dari KPK yang berkunjung ke Dinas Pertambangan dan Energi Kotim serta ke Pemkab Kotim untuk pengumpulan data dan meminta keterangan, sehubungan laporan dari masyarakat soal adanya pemberian izin tambang yang menyalahi aturan diwilayah Kotim, Kalteng.
Ketika itu Ketua DPRD Kotim, H. Jhon Krisli, SE mengatakan, terdapat 42 perizinan tambang terindikasi ilegal berada diwilayah Kotim. Karena pemberian izin tersebut diduga melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Seharusnya izin tersebut diberikan dengan mekanisme sistem lelang.Tetapi oleh Bupati Kotim, H.Supian Hadi, S.Ikom peraturan tersebut diabaikan begitu saja. Konpensasinya, orang-orang terdekat Supian Hadi diikutkan dalam menjalankan roda usaha perusahaan tersebut. Dalam waktu kurang dari satu tahun, akhirnya orang-orang dekat Supian Hadi itu jadi kaya raya dan ketika Supian Hadi dijadikan tersangka, teman-teman dekat atau orang-orang kepercayaan Supian Hadi itu tiarap atau bersembunyi semuanya untuk mengamankan harta yang sudah mereka dimiliki.
Sebelum KPK menetapkan supian Hadi jadi tersangka, Penggeledahan terkait kasus ini juga sudah dilakukan dirumah jabatan Bupati Kotim dijalan Jendral A.Yani Sampit. Dirumah pribadi H.Supian Hadi dijalan Caman Sampit dan, di rumah Bupati Lingga, Alias Wello di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada November 2019. Dalam penggeledahan dirumah Bupati Kotim tersebut KPK menyita mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3 senilai Rp1,35 miliar, dan uang Rp500 juta dan dokumen lainnya. Ketika KPK menggeledah rumah pribadi Supian Hadi orang-orang kepercayaan Bupati Kotim yang setiap waktu datang dan bersantai ria dirumah tersebut langsung melarikan diri semuanya. (Riduan / Fajar Al Akbar)