Dr Maya Mettisa Kepala Dinas Kesehatan Lampura Ditetapkan Tersangka Oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi

Spread the love

Lampung Utara,  Advokatnews–Akhirnya dr. Maya Mettisa mengenakan rompi merah, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Rabu (26/8/2020).

Penetapan Kepala Dinas Kesehatan Lampura itu, dalam dugaan kasus korupsi dana Bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun 2017 dan 2018.

“Kami hari ini tetapkan tersangka korupsi dana BOK kesehatan tahun 2017/2018 di Dinas Kesehatan,” kata Kepala Kejari Lampura Atik Rusmiati Ambarsari, saat rilis didampingi oleh Kasi. Intel Hafiedz dan Kasi. Pidsus Aditia.

Ia mengatakan untuk dana BOK tahun 2017 sebesar Rp15 Miliar, dan tahun 2018 sekitar Rp16 Miliar. Total untuk BOK kurang lebih sebesar Rp32 Miliar.

Menurut Atik, yang bersangkutan melakukan pemotongan sebesar 10 persen dalam penyaluran BOK tahun 2017 dan 2018. Total BOK yang dikelola pada dua tahun tersebut mencapai Rp32 Miliar.

“Total dananya mencapai Rp32 Miliar. Pemotongannya sebesar 10 persen,” yang berakibatkan kerugian negara 2.1 milyar rupiah. jelasnya.“Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, sejak tahun 2019,” ujarnya.

Dari rentang waktu, dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka pada hari ini. Dari penyidikan, kemudian ditetapkan tersangka.”Beliau ditahan di rumah tahanan Kotabumi,” paparnya.(Basri)