Advokatnews.com | Kota Bekasi – DPC BANASPATI Kota Bekasi masih menunggu response dari Dispora Kota Bekasi, terkait temuan anggaran di lapangan yang diduga milik Dispora Kota Bekasi. Surat pertama yang dikirimkan pada tanggal 8 Maret 2024 dan juga surat kedua yang dilayangkan dua minggu setelahnya, masih belum juga ada tanggapan dari Dispora Kota Bekasi.
“Ya, sampai saat ini kami masih menunggu tanggapan dari Dispora Kota Bekasi terkait temuan anggaran tersebut”, ujar Robby Ketua DPC BANASPATI Kota Bekasi.“
“Kalau memang tidak ada tanggapan, kami akan segera mengirimkan surat ketiga untuk mempertegas pertanyaan kami, karena kami hanya mempertanyakan saja dan Dispora tinggal menanggapi apa saja pertanyaan kami”, tegas Robby.
DPC BANASPATI Kota Bekasi menjalankan tanggung jawabnya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, untuk menjalankan fungsinya sebagai sosial kontrol, dan menanyakan terkait anggaran tersebut ke Dispora Kota Bekasi sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun entah kenapa, seolah Dispora Kota Bekasi masih enggan untuk hanya sekedar menanggapi pertanyaan dari isi surat tersebut baik lisan maupun tulisan. Hal seperti ini sebenarnya malah bisa menimbulkan kecurigaan tertentu kepada publik.
Robby mengatakan, bahwa akan melanjutkan ke sidang KIP di Bandung jika surat ketiga nanti tidak ditanggapi. Para advokat BANASPATI Indonesia siap untuk melakukan gugatan KIP, sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa Dinas adalah sebagai pelayan masyarakat dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.(Dwi)