Advokatnews.com I Sukabumi, Jawa Barat – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Sukabumi Raya kembali mengajukan permohonan audiensi kedua kalinya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Audiensi ini terkait kondisi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Girijaya 2 di Kabupaten Sukabumi yang memprihatinkan dan diduga terdapat kejanggalan data.
Ketua DPC AWIBB Sukabumi Raya, Erik Surya Sumantri, mengungkapkan bahwa pada audiensi pertama bertempat di aula Dinas Pendidikan Jl. Cikembar Kabupaten Sukabumi yang digelar Kamis, 19 Desember 2024, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Khushairin, menjelaskan kemungkinan adanya perbedaan data antara laporan sekolah yang diajukan untuk akreditasi dengan data di Dapodik. Perbedaan ini, menurut Sekdis, menyebabkan SDN Girijaya 2 luput dari perencanaan dan penganggaran rehabilitasi dan renovasi.
“Pada audensi pertama, Sekdis menjelaskan bahwa data sekolah yang terdaftar untuk akreditasi terkadang tidak mencantumkan kondisi sebenarnya di Dapodik. Sekolah yang sebenarnya rusak, tercatat dalam kondisi baik,” jelas KhushairinS.Pd.,MM kepada awak media.
Erik menambahkan, pihaknya menduga adanya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, bahkan pemalsuan data dalam kasus ini. DPC AWIBB Sukabumi Raya berencana melanjutkan temuan ini kepada Lembaga pengaduan.
“Dari hasil temuan dan penjelasan tersebut, kami menduga adanya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, bahkan pemalsuan data. Kami akan lanjutkan pada lembaga pengaduan,” tegas Erik.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi diharapkan segera merespon permohonan audiensi kedua dari DPC AWIBB Sukabumi Raya dan memberikan solusi atas permasalahan SDN Girijaya 2. Kondisi sekolah yang memprihatinkan tentunya berdampak pada kualitas pendidikan anak-anak di SDN Girijaya 2.
Kabiro Anwar Satibi
Sumber: DPC AWIBB Sukabumi Raya