Advokatnews|Bireuen-Pemerintah Daerah dan Desa berkewajiban untuk mewujudkan tujuan negara. Adapun tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat adalah, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
“Jika pemerintah daerah dan desa dalam penyelenggaraaan pemerintahannya tidak searah dengan tujuan negara atau program/kegiatan tidak mendorong untuk terlaksananya tujuan negara, maka sudah bertindak inkonstitusional,” kata Dosen Fakultas Hukum Uniki Bireuen, Dr. T. Rasyidin, MH di Bireuen, Rabu (02/09/2020)

Sambungnya, “yang menjadi pertanyaan bagi kita semua, apakah tujuan negara sudah terwujud di Kabupaten Bireuen, khususnya di bidang pendidikan dalam mencerdaskan bangsa. Dalam hal ini sama-sama diketahui kita masih tertinggal di bidang pendidikan dibandingkan dengan daerah lain,” tuturnya.
Oleh sebab itu, lanjut Rasyidin, negara selalu memproritaskan program/kegiatan pendidikan dalam pelaksanaan pembangunanya supaya generasi kita cerdas serta dapat bersaing dengan bangsa lain di era globalisasi sekarang ini,
“Apakah kita mau anak-anak kita bodoh apalagi dalam masa Covid-19, proses pendidikan terganggu, bahkan terhenti, anak-anak harus belajar di rumah dan dikampungnya sendiri,”ujar Mantan koordinator TA. Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bireuen.
Kembali dirinya menjelaskan, Untuk mengantispasi penyakit kebodohan pada anak-anak, maka kita semua sangat mendukung program/kegiatan dibidang pendidikan seperti program/kegiatan perpustakaan Desa yang diprioritaskan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah serta Pemerintah Desa.
Perlu digaris bawahi, lanjut Rasyidin, dalam hal ini tidak seorangpun dibenarkan menghalang-halangi program/kegiatan yang memberi dampak terwujudnya kecerdasan bangsa ini karena tindakan tersebut melanggar konstitusi negera,
kecuali pelaksaan program/kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum/melanggar hukum.
Dengan mengacu kepada Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 74 Ayat (1) mengamanatkan agar Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dalam Pasal 80 UU Desa menempatkan peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar sebagai yang pertama dalam penentuan Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang dirumuskan di dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Salah satu pelayanan dasar adalah bidang pendidikan.
“Meskipun demikian, program/kegiatan perlu diawasi secara ketat oleh masyarakat dan instansi berwenang agar program/kegiatan tesebut terlaksana dengan baik sesuai prinsip-prinsip keuangan negara dan asas-asas penyelengaraan pemerintahan yang baik,”kata Mantan Anggota DPRK Bireuen Priode 2019-2014.
“Melihat secara realita masyarakat kita dalam masa Covid-19, sangat membutuhkan pelayanan pendidikan terhadap anak-anak, karena aktifitas belajar terganggu dalam masa Covid-19. Oleh dasar tersebut, saya mendukung program pustaka desa di Kabupaten Bireuen dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi masyarkat Desa khususnya anak-anak yang ada di perdalaman,”katanya
Lanjutnya, “maka dari itu mari kita mendukung program Pemerintah Kabupaten Bireuen dan berperan aktif mengawasi pembangunan dalam rangka kemajuan masyarakat gampong pada umumnya,”Tutup Rasyidin.(ZF)