7 Bumdes di Kecamatan Malingping di Soroti Aktivis GNPK-RI, Ini Alasannya..!!

Spread the love

Advokatnews, Lebak | Banten – Aktivis Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Perwakilan Provinsi Banten menemukan 7 (Tujuh) BUMDes di Kecamatan Malingping tanpa Dividen (Bagi Hasil) dengan Pemerintah Desa atau Menjadi PADes (Pendapatan Asli Desa).

Divisi Kajian dan Analisis Anggaran Desa, LSM GNPK – RI Perwakilan Provinsi Banten, merilis temuan keberadaan BUMDes/BUMDesa tersebut berdasarkan hasil pengkajian dan analis anggaran untuk menentukan indikator sejauh mana BUMDesa dapat meningkatkan perekenomian penduduk desa dan memberikan tambahan Pendapatan Asli Desa (PAD) kepada anggaran desa sesuai amanat Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa yakni Pasal 3, Pendirian BUM Desa yang bertujuan : meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

Berdasarkan data Versi SID Kementerian Desa, terlapor sejak 2017-2020 ada 10 Desa yang telah menyertakan anggaran untuk pembentukan dan pengelolaan BUMDesa se-Kecamatan Malingping.

Namun, berdasarkan data yang terlapor dalam Sistem Informasi Desa, tak sedikit BUMDesa yang telah menerima penyertaan modal pada setiap tahunnya tidak memberikan dividennya berupa PAD ke APBDesa masing-masing.

Dengan demikian Aktivis Anti Korupsi yang tergabung di LSM GNPK-RI ini pun menaruh kecurigaan terhadap kondisi laporan keuangan dan pergerakan usaha BUMDes tersebut apakah sehat atau tidak sehat.

“Kami berpendapat dengan tidak memberikan dividen, secara pundamental keberadaan BUMDesa ini dapat diasumsikan mengalami kegagalan dalam upaya memberikan Pendapat Asli Desa sebagaimana tujuan yang di amanatkan dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa”. Kata Sudarmanto Ketua GNPK-RI Provinsi Banten melalui press lirisnya kepada media pada Sabtu (06/07/2021).

Dirinya mengaku, tengah mengindentifikasi dan mengumpulkan data Investigasi perihal Keberadaan dan kondisi lapangan dari kegiatan Usaha BUMDesa di Wilayah Kabupaten Lebak.

“Secara independen lembaga kami tengah melakukan penelusuran informasi lapangan terkait keberadaan dan kondisi, jika kami temukan hal-hal yang bersifat dugaan penyimpangan segera kita akan lapor ke aparat penegak hukum”. Tandasnya. (Sumardi/red).