Advokatnews,
Karawang – Angkutan barang dilarang melintas dijalur mudik wilayah Karawang selama arus mudik dan arus balik lebaran 1440 H. Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Rochman mengatakan, angkutan barang tersebut dilarang melintas pada H-3 hingga H+4.
“Ada peraturan pembatasan angkutan barang, sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan tentang pembatasan angkutan barang. Pengoprasian mobil barang pada masa angkutan lebaran itu dilintasi untuk arus mudik dari tanggal 31 Mei sampai dengan tanggal 2 Juni .Sehingga pada H-3 itu sudah mulai dilarang truk pengangkut barang melintas,” ujarnya.
Adapun sejumlah angkutan barang yang dilarang beroperasi yakni kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Akan tetapi, larangan tersebut dikecualikan untuk angkutan bahan bakar minyak (BBM), pupuk, bahan pokok, barang antaran pos, susu murni dan air minum.
“Pelarangan terkait larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Rochman menyebutkan, awal kemacetan di Karawang untuk pemudik roda dua (R2) akan terjadi di antara pertemuan Karawang dan Bekasi tepatnya di wilayah Tanjungpura. Kemudian, lanjut Rochman, kemacetan akan terjadi saat pengalihan jalur Jalan Lingkarluar ke arah Johar-Krasak. (Red/Diskominfo)