Disegel Kejagung Sejak 2024, Barang di Smelter CV VIP Diduga Masih Dikeluarkan Diam-diam

Spread the love

PANGKALPINANG, Advokatnews.com
SMELTER CV Venus Inti Perkasa (VIP) di kawasan Industri Ketapang, Kota Pangkalpinang, yang telah resmi disegel oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada April 2024 dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah senilai Rp 271 triliun, kini kembali menjadi sorotan.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, meski telah berstatus disegel sebagai bagian dari proses penyidikan, sejumlah barang dari dalam area gudang smelter diduga masih kerap dikeluarkan secara diam-diam oleh oknum pengurus dan karyawan perusahaan.

Sumber terpercaya menyampaikan bahwa aktivitas tersebut diduga dilakukan pada malam hari saat situasi sepi. Barang-barang yang dikeluarkan disebut-sebut berupa mesin, kabel tembaga, dan material lainnya yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Dari aksi itu, kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Caption: Screenshoot video saat oknum yang diduga sebagai pengurus /karyawan mengeluarkan barang dari gudang smelter CV Venus Inti Perkasa menggunakan mobil pick up warna putih pada malam hari.

“Barang dikeluarkan bertahap, lalu dijual. Uangnya kemudian dibagi-bagi,” ungkap sumber tersebut.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menyegel smelter CV VIP dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret sejumlah pihak, termasuk pemilik CV VIP, Tamron alias Aon, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2024.

Jika benar terjadi pengeluaran dan penjualan barang dari lokasi yang telah disegel negara, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum serius.

Secara hukum, tindakan mengambil dan menjual barang milik perusahaan yang tengah berada dalam proses penyitaan atau penyegelan dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Selain itu, jika barang tersebut telah menjadi objek sita dalam proses hukum, maka perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 231 KUHP yang mengatur tentang perusakan atau penghilangan barang yang telah disita oleh otoritas yang berwenang, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

Tidak hanya itu, apabila dilakukan secara bersama-sama dan terorganisir, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Fakta ini sekaligus menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan terhadap aset perusahaan yang telah disegel oleh negara. Penyegelan oleh aparat penegak hukum seharusnya memastikan tidak ada lagi aktivitas di dalam lokasi, termasuk keluar-masuk barang.

Apabila benar terjadi pengeluaran barang secara rutin, maka muncul dugaan adanya celah pengawasan atau bahkan pembiaran yang berpotensi merugikan proses penegakan hukum.

Smelter yang telah disegel dalam perkara mega korupsi seharusnya berada dalam pengawasan ketat. Jika aset di dalamnya justru masih bisa “bergerak” tanpa kontrol, maka ini menjadi preseden buruk bagi penanganan barang bukti dalam perkara besar.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Kasus ini bukan hanya soal dugaan penggelapan barang, tetapi juga menyangkut kredibilitas pengawasan negara atas objek yang telah berada dalam proses hukum. Publik berhak mengetahui: bagaimana mungkin aset yang telah disegel, masih bisa keluar dari lokasi tanpa hambatan?@Zen Adebi.