Advokatnews,
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati terkait perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan Nicke akan diminta keterangannya selaku mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN atau pun mantan Direktur Perencanaan Korporat PT PLN.
“Nicke Widyawati dipanggil sebagai saksi untuk lengkapi berkas penyidikan tersangka SFB (Sofyan Basr),” ujar Febri melalui pesan singkatnya, Senin 29 April 2019.
BACA JUGA: Desa Bangle Membangun
Selain Nicke, ungkap Febri, pihaknya juga memanggil tiga saksi lain. Mereka yakni Direktur Perencanaan Korporat PT PLN, Syofvi Felienty Roekman, Senior Vice President Legal Corporate PT PLN (persero), Dedeng Hidayat dan Diretur Bisnis Regonal Maluku dan Papua PT PLN, Ahmad Rofik.
“Ketiganya juga dipanggil selaku saksi untuk tersangka SFB,” kata Febri.
Pada perkara ini, Sofyan diduga membantu atau bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni M Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
BACA JUGA: Kategori Berita Daerah Lainnya
KPK menduga Sofyan dijanjikan mendapat fee yang sama besar dengan Eni dan Idrus Marham.
Dalam persidangan, Sofyan Basir setidaknya menghadiri sembilan kali pertemuan, baik yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak terkait, seperti Eni dan Johannes Kotjo.
Pada sejumlah pertemuan, Sofyan turut didampingi oleh beberapa petinggi PLN dan anak perusahaan PLN. Salah satu yang kerap disebutkan ikut pertemuan dengan para tersangka suap PLTU Riau-1 adalah Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso. (*/Int)