AdvokatNews, Bitung | Sulawesi Utara- Diduga KK dan AKTP banyak yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditegaskan oleh pemerintah pusat, kamis (17/12/2020).
Sebagian warga masyarakat kota bitung bertanya-tanya tentang itu, “kenapa kalau kami mengurus sesuatu yang menyangkut dengan domisili kami dipersulit kan, kalau warga yang lain (asing) cepat pengurusan nya, apa karena ada pelicin nya dan banyak”, ungkapnya.
Dengan adanya hal-hal seperti ini mungkin harus ada ketegasan untuk mengadakan pemeriksaan data kewargaan agar sesuai dengan apa yang menjadi maksud peraturan pemerintah pusat, kerena banyak yang nampak ulah dari rekayasa.
“Beberapa warga kota bitung meminta agar hal itu harus di usut dan diperiksa, karena diduga ada udang dibalik batu, dan bukan hanya itu tetapi kami juga melihat banyak wajah-wajah asing yang berdatangan dibeberapa rumah warga”.
Dalam hal itu berkaitan dengan maksud-maksud yang sudah ditentukan UU nomor 3 tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 UU nomor 62 tahun 1958 tentang kewargaan republik indonesia.
Bukan hanya itu, perpu atas nama supremasi hukum nomor 16 tahun 2003 tindak sebagai negara hukum indonesia sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 l ayat (1) UU dasar 1945 dan asas legalitas yang tertuang ke pasal 1 ayat (1) KUHP.
Lanjut
UU nomor 12 tahun 2006 tentang kewargaan negara terbatas kerepublikan indonesia dengan nomor 52, tahun 2011 penjelasan atas UU indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian diumumkan pada tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5216.
Atas dasar hukum UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian adalah pasal 5 ayat (1), pasal 20, pasal 26 ayat (2), dan pasal 28E ayat (1), UU dasar 1945.
Bukan itu juga tapi apa yang menjadi maksud dalam hal itu bertentangan juga dengan apa yang dimaksud dalam UU nomor 24 tahun 2013/2006 nomor 23 tentang administrasi, KK KTP-el, AKTA/SURAT, kelahiran, kematian, status kewargaan negara, diduga hal tersebut ada rekayasa.
(TOMMY)