Advokatnews, Bitung | Sulawesi Utara- pemain minyak BBM bersubsidi alias tukang tab premium (bensin) di SPBU yang ada khusus nya di SPBU BCL manembo-nembo kota bitung semakin marak dan kegiatan tersebut hampir disetiap malam, hasil pantauan maupun investigasi beberapa media yang ada, operator maupun pengawas nakal SPBU BCL yang tau hal itu hanya cuek.
dengan adanya hal tersebut sudah melanggar hukum untuk itu diminta kepada aparat penegak hukum polres maupun polda sulawesi utara dapat menindak tegas para mafia BBM karena diduga ada oknum dibalik hal tersebut, begitu juga para operator yang ada di SPBU sudah bekerja sama didalam hal itu karena sudah beberapa kali melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Hal itu sudah berapakali dimediakan di beberpa media online nasional yang ada dikota bitung tapi disinyalir dan belum ada tindakan yang tegas dari aparat penegak hukum kepada beberapa mafia BBM bersubsidi dikota bitung, dengan melihat hal yang menjadi sorotan umum itu dari pihak pertamina DEPOT bitung harus respon karena hal tersebut menyangkut kepentingan umum, lalau bagaimana dengan operator SPBU yang diduga kebal hukum, atau karena ada yang memback up hingga para MAFIA BBM bersubsidi tidak takut untuk melakukan hal yang melanggar hukum.
Untuk itu diminta aparat penegak hukum harus benar-benar mengusut tuntas para MAFIA BBM di SPBU BCL manembo-nembo karena di setiap warga nelayan membutuhkan minyak (bensin) sudah habis, warga nelayan berbicara bahwa “kalau kami membeli minyak bensin harus terbatas, dan hanya di ijinkan 5 liter untuk pengisian di galon, lalu bagaimana dengan mafia BBM yang hampir sering bolak-balik mengisi dengan cara memakai kendaraan beroda dua (sepeda motor) dan roda empat (mobil) yang bukan lagi tangki standar kendaraan mereka”, ungkapnya.
Dengan adanya hal tersebut kami dari JURNALIS (PERS) INVESTIGASI mengantisipasi jangan ada kata, “hukum tajam kebawah tumpul keatas”, karena kami sebagai mitra kerja dari TNI- POLRI dan pemerintah JAKARTA PUSAT tidak menjalankan tugas dan tupoksi yang ada, dan kamipun bekerja sesuai dengan apa yang sudah menjadi dasar UU PERS tahun 1999 NO 40, untuk itu diminta ketegasan hukum kepada para mafia pemain BBM dan operator pemain NOSEL di SPBU yang sangat marak dikota bitung harus tindak pidana.
Hal ini sudah menjadi kepentingan pribadi para mafia BBM hingga para warga pengguna lainnya tidak sempat menggunakan minyak ber subsidi karena sudah habis, dengan sepak terjang dari pemain-pemain (mafia) minyak bersubsidi alias bensin yang ada di SPBU kota bitung, berdasarkan informasi yang ada bahwa SPBU tersebut terlalu tangguh dan di duga hal tersebut di back up oleh oknum hingga para mafia BBM semakin menjadi di kota bitung.
Trik para mafia penyelundupan BBM memakai galon yang berukuran 30/35 liter dengan cara pengisiannya dari nosel ke galon kemudian galon yang sudah terisi minyak di angkut ke mobil operasional pada malam hari (dini hari) atau pagi hari, dengan adanya hal itu tentu saja sudah melanggar dengan apa yang sudah menjadi peraturan UUD NO, 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (migas) maka hal tersebut masuk dalam pasal 53/58 dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara dan denda 60 (enam pulu miliar rupiah) dalam kegiatan usaha penjualan minyak atau gas bumi.
Adapun pengguna yang melebihi batas pengguna BBM dan tidak di peruntukkan kepentingan pribadi apalagi mengambil keuntungan karena itu di khusus kan kepada warga masyarakat miskin atau tidak mampu seperti apa yang diatur dalam peraturan di atas bahwa memberikan manfaat secara maksimal dan profesional berupa kesejahteraan masyarakat dengan keseluruhan, tetapi apa yang sudah menjadi peraturan pemerintah pusat malah di langgar dan perlakuan tersebut sudah menantang hukum yang sudah ditetapkan oleh No 22 tahun 2001, (05/04/2021).
(TOMMY, T)