Diminta Penegak Hukum Kejar Pelaku Kasus Penggelapan BBM Subsidi Di SPBU BCL

Spread the love

Advokatnews, Sulawesi Utara | Bitung-  Para penguasa pekerja di SPBU BCL hampir sering melakukan penyimpanan BBM (minyak subsidi), kemudian dimalam hari ataupun dipagi hari minyak tersebut di SUPLAI ke beberapa pelanggan khususnya, Jum’at (06/08/2021).

Dari beberapa pengguna BBM yang termasuk Supir dam truk, turun ke SPBU BCL untuk melakukan demo sambil berbicara, “kami merasa tidak nyaman dengan adanya kegiatan itu karena disetiap kami melakukan pengisian minyak di SPBU  antriannya cukup lama dan sulit untuk mendapatkan minyak yang kami butuhkan, ulah dari orang yang tidak bertanggungjawab di SPBU BCL.

Bukan hanya itu tetapi nahasnya kami mengantri begitu lama, tiba-tiba minyak yang kami butuhkan sudah habis, padahal kegiatan penjualan minyak (Solar) belum lama dibuka”.

Dari kedua investigasi Media onlain dan Tv Chanel, terdapat sebuah Mobil Pelaku yang sudah terisi minyak Suplai jenis Solar dilokasi SPBU BCL, Mendengar hal itu dari beberapa Media yang lainnya datang ke SPBU BCL untuk mempertanyakan hal yang telah terjadi kepada salahsatu Pengawas lapangan kerja, Lalu iya berkata, “Saya tidak tau hal yang telah terjadi dan Saya hanya tau kerja saja”.

Sementara mobil tersangka telah melakukan pengisian dengan cara bolak-balik diwilayah tanggungjawab nya, Namun yang anehnya (Pengawas dan Manejer) tidak mengetahui hal yang sudah lama terjadi di wilayah kekuasaan mereka berdua, Sedangkan hal itu sudah lama beroperasi diwilayah yang sama.

“Dan anehnya lagi hal itu bisa terjadi tanpa sepengetahuan dari pihak penanggungjawab di SPBU BCL, Sementara penguasa dan penanggungjawab di tempat kerja adalah MANEJER dan PENGAWAS, Kemudian yang hampir sering memberikan izin untuk melakukan penyuplaiyan minyak ke mobil tersebut siapa, Apa? operator??”.

Makadari itu diminta dari pihak Penegak Hukum Kota Bitung tangkap dan proses MANEJER dan PENGAWAS SPBU BCL manembo-nembo, karena diduga keras OTAK dari semua hal itu adalah (Penanggungjawab di SPBU), Dan hal itu sangat nampak jelas disoroti bahwa sudah menjadi dampak ke pengguna lain yang membutuhkan BBM.

Makadari itu diminta kepada pihak penegak hukum tangkap para pelaku penyimpanan dan penyimpangan bahan bakar BBM subsidi yang hampir sering di (Suplai) ke orang yang khusus bukan ke umum, Dengan adanya pelanggaran tentang MIGAS maka di Hilir ke nomor 06 tahun 2013 (Jbt) bensin dan solar, UUD BAB II pasal 503, pasal 184 ayat (1) KUHP, UUD nomor 25 tahun 2017 pasal 362 KUHP, dan UUD nomor 22 tahun 2001 pasal 53 sampai pasal 58, yang disebut terkait penyimpangan bahan bakar bersubsidi, Sedangkan maksud dari peraturan tersebut diperuntukan ke UMUM, Bukan diperuntukan kepentingan (Pribadi).

 

 

 

                     (TOMMY, T)