Diminta Pemerintah Sulut Dan Jakarta Pusat Evakuasi PT Fhutai Dikelurahan Tanjung Merah Kota Bitung

Spread the love

Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Masyarakat kelurahan Tanjung Merah meminta kepada pemerintah Provinsi sulawesi utara dan pemerintah Jakarta Pusat hentikan operasional Perusahaan Fhutai milik China karena Limbah yang berasal dari tempat itu sangat merugikan kesehatan masyarakat kelurahan Tanjung Merah, Senin (27/01/2025).

Hal itu sudah lama terjadi diwilayah kelurahan Tanjung Merah kecamatan Matuari kota Bitung provinsi Sulawesi Utara namun ada dugaan kuat sampai saat ini hal itu belum ditindak tegas dari pemerintah diwilayah tersebut “Ada apa”.

Sementara itu masyarakat yang terdampak dari hal itu banyak yang menjadi korban terkait kesehatan, Seperti Anak didik disekolah maupun orang dewasa, Dengan adanya hal itu masyarakat merasa dirugikan baik masyarakat dikelurahan itu maupun warga masyarakat yang melintas ditempat itu.

Nahasnya masyarakat yang terdampak sangat kecewa dengan ketidak adilnya instansi terkait kepada masyarakat karena sumua keluhan tidak di tindak oleh pihak pemerintah dan instansi terkait, Diduga kuat banyak para Oknum yang sengaja menyalagunakan hal itu sehingga masyarakat sulit menuntut apa yang dikeluhkan.

Lalu apa tanggapan dan tindakan dari pihak pemerintah Provinsi sulawesi utara terkait B3, Terkait hal tersebut ada dugaan kuat dari masyarakat bahwa PT Fhutai alias Perusahaan China tidak Mengantongi Izin Resmi namun sudah beroperasi.

Sementara hal tersebut merujuk ke Uu nomor 6 tahun 2023 dan Uu nomor 101 tahun 2014 pasal 217 dan pasal 236 terkait Penyalahgunaan B3 dan Izin beroperasi, Melihat dan mendengar hal itu nampak jelas bahwa Perusahaan tersebut banyak yang keliru hingga disebut telah menabrak Hukum.

Terkesan masyarakat dengan segala hal yang dialaminya, Seperti kebun Petani yang terdampak dengan Limbah dari PT Fhutai sehingga tanaman Rusak alias gagal Panen ulah dari Perusahaan China.

Banyak narasumber menjelaskan terkait hal itu bahwa mereka merasa dirugikan oleh PT Fhutai, Mulai dari kesehatan dan tanaman dan juga Anak didikpun disekolah sulit untuk melakukan pelajaran karena Aromah yang tidak sedap mengganggu pernapasan mereka.

Mirisnya lagi Anak didik pulangnya dari sekolah sudah merasa Pusing dan merasa Mual-mual hingga Lemas sampai tidak bergairah untuk bersekolah lagi, Disisi lain masyarakat yang terdampak juga menyebutnya ada dugaan kuat bahwa Perusahaan China alias PT Fhutai tidak memiliki Izin Resmi sudah berani beroperasi.

Seperti apa yang dimaksudkan dalam R KUHP tindak pidana, “Yang membahayakan keamanan umum bagi orang lain, Baik merugikan kesehatan, Barang, Pencemaran, Perusakan
lingkungan hidup”, Dan hal itupun telah merujuk kedalam Pasal 389 dan 390 serta Pengaturan perbuatan didalam pasal 98 sampai pasal 118.     (TOMY)