Berita Advokat || Bitung Sulawesi Utara- Sipengelola Pasir ilegal berinisial E i alias Epi salasatu warga kelurahan Tendeki kecamatan Matuari kota Bitung provinsi Sulawesi Utara sering menantang Hukum, Senin (25/03/2024).
Epi sudah lama mengelola Pasir ilegal diwilayah Lapen kelurahan Tendeki tanpa mengantongi izin, Sedangkan Epi tidak perduli dengan Hukum yang iya Tabrak selama melakukan pengelolaan Pasir dan Tanah ilegal diwilayahkelurahanTendeki.
Adapun Epi menantang jika Galian yang iya kelola akan dihentikan, Sementara ini Epi melakukan pengelolaan Pasir dan Tanah dibelakang Pemukiman warga, Akses masuk ke kelokasi tersebut dari ujung pemukiman warga kelurahan Tendeki.
Pada hari senin tanggal 25-03-2025 salah seorang Wartawan mendapat informasi dari warga yang dijamin inisialnya tidak bisa disebut, Inisial mengatakan bahwa ada pengelolaan ilegal alias Galian C dibelakang Pemukiman warga Tendeki yang saat ini masih terus beroperasi tanpa mengantongi izin.
Epi sebagai pengelola tambang Pasir ilegal setelah ditanya Wartawan iya berkata “Kiapa ngana mo kase berenti” (Kenapa kamu mau menghentikan aktivitas saya) ucap Epi, Namun kata yang tidak beretika itu tidak direspon oleh Wartawan.
Dengan adanya Perusak Lingkungan Hidup diwilayah kelurahan Tendeki dan tantangan Hukum, Diminta Polres dan Polda serta DLH harus turun tangan untuk menindak tegas Pelaku pengerusakan Lingkungan serta Menabrak Hukum.
Adapun aktivitas tersebut sangat merugikan kepentingan umum, seperti jalan rusak, Hamburan Pasir dan Tanah dijalan, Debu serta Pasir berterbangan dari mobil yang berasal dari Lokasi pengelolaan Galian C, Hal tersebut sangat banyak merugikan orang lain jika aktivitas tersebut masih terus beroperasi.
(TOMMY)