ADVOKATNEWS-Gowa Sul-Sel 18/09/2020 Salah satu pertambangan di Kabupaten Gowa Propinsi Sulawesi Selatan diduga tidak memiliki Ijin operasional di Desa Pannyangkalan Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, bilamana dugaan tambang tersebut adalah benar, maka pertambangan itu bersifat ilegal.
Dugaan objek pertambangan tersebut adalah milik Rusli Daeng Lili yang telah memberi kepercayaaan kepada Firman sebagai pengelola pertambangan itu, pada hari rabu tepat nya tanggal 16/09/2020, LSM PERAK (Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat) menyampaikan kepada awak media terkait pertambangan ilegal tersebut.
Koordinator LSM PERAK Bapak Rahman bersama jurnalis advokatnews dan tim media lain nya, mencoba melakukan pencarian informasi atas perizinan pertambangan tersebut, marak bisnis tambang yang berkembang di Desa Pannyangkalan, menjadi tugas besar bagi LSM PERAK dan awak media selaku sosial kontrol.
Ketika LSM PERAK dan para awak media turun melakukan pencarian informasi terkait dugaan perizinan salah satu tambang tersebut, ternyata sangat di sayangkan, salah satu pertambangan di duga tidak memiliki izin tambang, hal ini di perkuat saat LSM PERAK dan tim media meminta bentuk izin tembang kepada salah satu pekerja tambang yang ada di lokasi tersebut.
“Ini tambang ada izin nya” ucap salah satu seorang pekerja tambang, ketika LSM PERAK dan tim media meminta bentuk nya (hard copy), pekerja tersebut tidak dapat menunjukan nya.
Di tempat terpisah, tim media segera meninggalkan lokasi tambang menuju Kantor Desa Pannyangkalan dan bertemu dengan Kepala Desa Pannyangkalan, Bapak Mannarima, saat dikonfirmasi, terkait perizinan salah satu pertambangan tersebut, Bapak Mannarima membenarkan dan mengakui, Bapak Mannarima sudah menyampaikan kepada para pihak hukum terkait, agar tambang tersebut segera dihentikan, karena karena diduga tidak memiliki izin tambang, selain itu juga dapat merusak ekosistem mapun objek alam yang ada diwilayah kerja Desa Pannyangkalan.
Namun, yang terjadi, saat disampaikan hal tersebut kepada pengelola tambang tersebut, seakan akan oknum Ini menunjukkan sifat kearogansiannya, hingga tak mengindahkan intruksi dari perangkat Desa.
Hingga saat ini kordinator LSM PERAK bersama tim media, meminta kepada pihak penegak hukum yang terkait, agar bisnis tambang yang di duga ilegal mendapat perhatian serius untuk segera di tuntaskan terhadap bisnis tambang yang diduga tidak mengantongi izin pertambangan itu.
Adapun dugaan pelanggaran adalah ;
– Ketentuan Undang undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan nya. sedangkan dalam ketentuan pidana diduga melanggar Undang undang No 4 tahun 2009 setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Miliyar Rupiah. (Adnan radja)