Diduga Vidio Yang Viral Di Sosial Media Terkait PT MSM, Berbau Provokasi

Spread the love

Advokatnews, Bitung | Sulawesi Utara-   Diduga vidio yang beredar di MEDIA SOSIAL (facebook) sewaktu demo di PT MSM ada tingkat propokasi, sementara apa yang dikatakan oleh seorang ibu tersebut tidak sesuai bukti di lapangan seperti, 1 yang dikatakan pengacara sudah pergi baru di serang polisi, 2 bahwa ibu tersebut di tangkap alias di penjarakan, 3 yang katanya ibu tersebut teleh dipukul, 4 dibilang polisi telah mengeroyok anak ibu tersebut, sementara hasil fisum tidak ada bahwa telah terjadi kekerasan, (19/05/2021).

Sementara hal tersebut sesuai dengan putusan pengadilan negeri (“PN”) No. 54/Pdt.G/1999/PN Btg (pengadilan kota bitung) tahun 2000, dimana putusan tersebut memutuskan tanah seluas 4,35 hektar yang terletak di kelurahan pinasungkulan kecamatan ranowulu kota bitung, dengan sertipikat hak milik (“SHM”) nomor 204, asli adalah milik SULTJE BONGGA.

Pada sebelumnya PT MSM meminta kepada pihak yang berwajib (polisi) agar bisa turun untuk melindungai dan mengamankan PT MSM karena di lahan tersebut sudah banyak sekelompok masa yang jumlahnya kurang lebih 200 orang, diduga masa tersebut telah di undang oleh OKNUM PROVOKASI yang mengatas namakan pemilik lahannya, dengan adanya hal itu dari pihak kepolisian hadir kelahan itu untuk mengamankan dan mengantisipasi datangnya hal-hal yang tidak di inginkan,

kasus tersebut berawal dari sebuah perjanjian bisnis antara (sultje bongga) dan (mari hakim) untuk mendapatkan pinjaman kredit dari bank, sultje bongga pada saat itu, meminjamkan sertipikatnya yang asli kepada mari hakim dan memberikan kuasa kepada mari hakim untuk menjaminkan sertipikatnya ke pihak bank, dalam perjanjian keduanya sepakat apabila permohonan pinjaman ditolak oleh pihak bank, maka mari hakim harus mengembalikan sertipikat kepada dirinya (sultje), pasalnya permohonan pinjaman tersebut ditolak, namun sertipikat tidak pernah dikembalikan oleh mari hakim kepada sultje.

Dengan adanya hal itu sultje bongga memasuki pendaftaran penggugatan terhadap (mari hakim) ke PN bitung (pengadilan kota bitung) pada tahun 1999, dengan tujuan agar sertipikatnya dikembalikan kepadanya, dan majelis hakim PN BTG mengabulkan gugatan sultje dengan memberikan keputusan menghukum mari hakim atau siapa saja yang mengambil hak darinya dan mengembalikan sertipikat kepada pemilik yang sesungguhnya, dan akhirnya putusan pengadilan bitung sesuai dengan kekuatan HUKUM (inkracht) bahwa lahan (tanah) tersebut benar milik (SULTJE BONGGA).

Namun setelah keluarnya putusan PN tersebut mari hakim justru secara diam-diam menjual dan mengalihkan sertipikat tanah milik sultje bongga itu kepada pihak yang lain, kemudian diketahui lagi bahwa pihak yang lain telah menjual lagi lahan (tanah) tersebut itu kepada ROSINTA BUTAR BUTAR, adapun penjelasan sultje bahwa siapa yang terkait didalam hal itu “saya tidak tau menahu karena sudah ada putusan mahkamah agung yang sah bahwa lahan (tanah) itu milik saya bukan milik ROSINTA BUTAR BUTAR”, namun bahkan telah dikuatkan dengan adanya putusan PN BTG (pengadilan kota bitung).

Sultje angkat bicara lagi bahwa tanah miliknya yang di wilayah kelurahan pinasungkulan sudah dijual olehnya kepada PT tambang tondano NUSAJAYA (TTN) pada akhir tahun 2020 lalu bahkan sudah di proses, penjualan tersebut telah disaksikan oleh pemerintah dan perangkat kecamatan setempat serta pihak terkait lainnya, yang di prosedur melalui AJB (akte jual beli tanah yang sah secara hukum).

Pasalnya objek tanah yang telah dijual kepada PT TTN tersebut sempat akan diduduki oleh ROSINTA BUTAR BUTAR bahkan dilaporkan ke polres bitung, namun pihak polres bitung menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut, setelah mendapat informasi adanya putusan pengadilan kota bitung bahwa yang pada intinya sultje merupakan pemilik yang sah atas bidang lahan (tanah) dengan SHM nomor 204 itu.

Sultje 67 tahun ini sudah lama mencari keadilan agar mendapatkan kembali sertipikat tanah miliknya yang telah berlangsung lama sejak tahun 2000 bahkan tanpa diketahui oleh sultje sertipikat tanah miliknya telah dipindah tangankan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, dan tentunya hal itu bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sultje pemilik lahan (tanah) itu berbicara, “syukur allhamdulillah karena pengadilan telah memutuskan bahwa tanah milik saya yang di pinasungkulan dengan SHM Nomor 204 adalah benar milik saya secara sah, itu memang milik saya, yang dibeli dari ROBBY TANGKUDUNG pada tahun 1990 dan telah bersertipikat asli”, ungkapan sultje bongga.

(TOMMY)