Advokatnews, Lebak|Banten – Proyek Pembangunan Jembatan senilai Rp.1 Miliar yang dilaksanakan oleh CV.JILLAN CONTRAKTOR dengan nomor kontrak 630/21/ppk/5-PJEEM/DisPUPR-APBDII/2019, dalam jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender, saat ini disoal oleh sejumlah aktivis. Senin (6/1/2020).
Pasalnya, Pembangunan Jembatan tersebut diduga kuat dikerjakan dengan asal-asalan, hal ini diungkapkan Yudis selaku Tim Divisi Dan Investigasi Aktivis Pemuda Peduli Pembangunan Banten.
“Dari awal pelaksanaan pekerjaannya diduga sudah tidak benar, ini terbukti dari bahan cor sayap jembatan tidak memakai batu split dengan material pasir yang kurang sesuai, yakni pasir urug karena di mixing secara manual sehingga proses pengadukan material kurang maksimal”.
Berdasarkan hasil investigasi Yudis dan Tim nya, bahwa pihaknya sudah melakukan Investigasi ke lokasi, dimana pekerjaan jembatan tersebut masih mangkrak, sementara dihitung dari 120 hari kalender seharusnya pekerjaan tersebut sudah rampung.
Akan tetapi lanjut Yudis, tidak menutup kemungkinan Pelaksanaan kegiatan tersebut di duga kuat di subkonkontrak kan kembali kepada pihak lain, karena pihak CV. JILLIAN tersebut tidak pernah menunjukan batang hidungnya kelokasi, “dan ini menurut keterangan pekerja yang kebetulan ada dilokasi”. Tandasnya.
Selain itu Yudis pun menilai, jika proyek dengan anggaran milyaran ini benar-benar di subkon kepada pihak lain maka jelas sudah menyalahi aturan, dan otomatis tambahnya, ada pengurangan anggaran untuk pembangunan fisik jembatan tersebut yang berimbas kepada kualitas dan pengurangan volume. Tandasnya.
Untuk itu, “Kami selaku aktivis Pemuda Peduli Pembangunan Banten akan terus memantau dan melaporkan secara resmi kepada pihak berwajib atas dugaan ketidak beresan dalam pekerjaan Pembangunan Jembatan tersebut, agar segera ditindaklanjuti secara serius.
Sementara pihak CV. JILLIAN CONTRAKTOR belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi sampai berita ini ditayangkan. (Na/red).