Diduga Tidak Sesuai Spek, Pemasangan Agregat Bahu Jalan Provinsi Bayah – Cikotok Di Soal !!

Spread the love

AdvokatNews, Lebak|Banten — Peningkatan Dan Penataan Jalan Provinsi antara Bayah – Cikotok, yang di kerjakan oleh PT. Duta Tunas Kontruksi Pratama dengan anggaran senilai Rp. 31 miliar diduga tidak sesuai spek/RAB, sehingga pengerjaan tersebut disoal LSM Aliansi Masyarakat Peduli Infrastruktur Jalan Dan Jembatan (AMPIJA) Banten Selatan. Selasa (10/12/2019).

Wijaya Darma Sutisna selaku Ketua Umum LSM Peduli Infrastruktur Jalan Dan Jembatan (AMPIJA) Banten Selatan, sangat menyayangkan terkait dengan pengiriman bahan material untuk Pemasangan Lapisan Pondasi Agregat Kelas S (Berm) diproyek tersebut yang diduga kuat tidak sesuai Spek/RAB.

Menurut Wijaya Darma Sutisna yang biasa disapa Entis Bule mengungkapkan, tidak hanya terkait buruknya kualitas material yang akan digunakan, melainkan penyimpanan bahan material tersebut pun terkesan asal-asalan dengan tanpa memperhatikan drainase jalan, sehingga penyimpanan material tersebut menutup drainase jalan yang dapat mengakibatkan banjir ke halaman rumah warga apabila hujan turun.

“Yang mengangkut material untuk berm (Bahu Jalan), dan ternyata materialnya pun tidak harus yang seperti ini. kemudian, menurunkan barangnya pun masuk ke selokan (Drainase/red)”.

Sementara, lanjut Entis Bule, saat ini sedang musim penghujan, “Kemarin aja banjir, nah sekarang malah ditutup lagi dengan sengaja, itu kan bisa  banjir kerumah warga kalau hujan turun”.

Oleh karena itu kata Entis bule, dirinya langsung mendatangi dan menegur Kasiman selaku pelaksana kegiatan proyek peningkatan dan penataan jalan provinsi ini, bahkan telah menghubungi H. Pai pemilik PT. Putra Sinar Malingping (PSM) selaku Supplier bahan material tersebut.

“Saya sudah kontak juga ke pak Haji Pai selaku pengirim barang melaui via WhatsApp, dan kata pak Haji Pai bilang ke saya kalau dia hanya menjual material saja bukan pemegang proyek”.

Sedangkan pengakuan Kasiman Tambah Entis Bule, mengaku kalau itu hanya kesalahan pengiriman material. Akan tetapi faktanya tegas Entis Bule, bahan material tersebut tidak hanya satu atau dua titik saja digunakan, melainkan diduga kuat lebih dari tiga titik bahkan diduga sepanjang pekerjaan jalan tersebut.

Tidak hanya itu, Entis Bule pun menduga kuat adanya kesepakatan (Koorporasi) antara Pemilik PT. PSM dengan Pelaksana PT. Duta Tunas Kontruksi Pratama terkait dengan pengadaan bahan material tersebut yang diduga kuat dengan tujuan untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok. “Apabila Material tersebut tidak diganti dengan yang sesuai spek/RAB, maka kami bersama masyarakat akan turun ke jalan”. Tegasnya.

Di lokasi yang sama, Hilman selaku pengawas lapangan Jalan Provinsi Bayah – Cikotok menegaskan bahwa matrial yang tidak sesuai spek/RAB tersebut tidak akan diterima, bahkan-red, pihaknya pun sudah melakukan peneguran secara langsung agar Agregat tersebut dikembalikan. Tegasnya. (Na/red).