Diduga Terlibat Dugaan Kasus TPPU Tersangka “Wawan”, Non Goverment Organization (NGO) Banten : KPK Harus Segera Periksa Bupati Serang Dan Walikota Tangsel!!

Spread the love

AdvokatNews, Serang|Banten — Puluhan masa yang tergabung dalam presidium NGO Banten, kembali turun menyuarakan aspirasi. Dalam aksinya kali ini, Presidium NGO Banten mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. Kamis, (5/12/2019).

Presidium NGO Banten yang terdiri dari, LSM Aliansi Banten Menggugat (ABM), Markas Daerah Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Provinsi Banten, LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK), LSM  Banten Barometer, LSM Organisasi Masyarakat Berantas Korupsi (OMBAK),dan DPW Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Banten, mendesak KPK untuk segera mengusut tuntas terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tersangka Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) yang diduga melibatkan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dan Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.

“Kami meminta kepada KPK, untuk tidak tebang pilih dan segera memanggil serta memeriksa Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah yang diduga telah menerima aliran dana sekitar Rp. 4.5 Miliar untuk keperluan pencalonannya pada Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2015 yang lalu. Dan juga Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, yang diduga juga telah menerima dana sebesar Rp. 2.9 Miliar untuk biaya Pilkada Tangsel sekitar tahun 2010-2011 lalu, dimana hal ini dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019 yang lalu”.

Tidak hanya itu, Andi Permana selaku Korlap Aksi NGO Banten, meminta KPK untuk tidak hanya menebang oknum koruptornya saja, akan tetapi Andi Permana  pun mendesak pihak KPK untuk segera mencabut akar koruptornya yang diduga telah menerima aliran dana terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tersangka “Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan)”.

Oleh karena itu, Kami nyatakan Save KPK, dan kami tidak akan bosan datang ke KPK untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas”.

Pada kesempatan yang sama, mewakili Presidium NGO,  Kamaludin menegaskan, “Bahwa Presidium NGO Banten akan kembali turun pada peringatan Hari Anti Korupsi yang jatuh pada 9 Desember ini di Pendopo Pemkab Serang.  selanjutnya Tambah Kamal, Presidium NGO Banten juga akan menyuarakan aspirasinya di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sementara yang mewakili Humas KPK, Tata,  berharap rekan-rekan Presidium NGO Banten untuk sama-sama mengawal persidangan kasus TPPU Wawan, Dan terkait adanya dugaan mengalirnya dana baik ke Tatu maupun Airin.

Tata pun menyatakan bahwa pihaknya (KPK/red), sedang mendalami dan menunggu hasil persidangan kasus TPPU Wawan,  “Apabila keduanya terbukti menerima kucuran dana tersebut,maka keduanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia”. (Na/red).