Diduga Tak Kantongi Izin, Kegiatan Pembangunan Milik CV. TJB Dibiarkan.

Spread the love

Advokatnews, Lebak|Banten – Pembangunan yang diduga untuk Kantor, Pencucian dan Stockpile Pasir Kuarsa, Milik CV. TJB, di Desa Cihara Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak diduga tak berizin. Pasalnya pihak perusahaan mendirikan bangunan tersebut diduga berada dilahan milik pemerintah dan sempadan pantai. Dimana hal itu terlihat saat pihak perusahaan melakukan pemagaran diatas lahan seluas kurang lebih satu hektar yang didalamnya diduga termasuk lahan bekas rel kereta api milik PT. KAI dan lahan sempadan pantai. Selasa (14/1/2020).

Pemagaran yang dilakukan pihak perusahaan hanya berjarak sekitar 5 meter dari titik kordinat saat air laut pasang. Padahal, berdasarkan Perpres 51/2016, sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang jaraknya minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi air laut ke arah darat.
“Setau saya sih ini sempadan pantai dan juga bekas rel kereta,” kata Ohim salah seorang warga”.
Hambali, selaku Kepala Desa Cihara, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, membenarkan bahwa berdasar permohonan yang diterima oleh pihaknya bahwa bangunan itu diperuntukan untuk kantor dan stockpile pasir kuarsa milik
CV. TJB.
Selain itu juga sambung hambali, bahwa (pak Jilung) pemilik CV. TJB, lahan yang dibangunnya didapatnya dengan membeli, tanpa menyebutkan dari siapa membelinya. Namun terkait status lahan bekas rel kereta dan sempadan pantai, Hambali tidak bisa memastikan status lahan tersebut “Tidak tau bukan kewenangan kami itu mah. Sebelah memang lahan bekas rel kereta dan sebelahnya lagi lahan sempadan pantai” Jawab Hambali.
Sementara itu Jilung pemilik CV. Terus Jaya Bersama ketika di jumpai beberapa hari yang membantah bahwa lahan tersebut bukan sempadan pantai dan bukan bekas rel kereta, Jilung mengaku lahan tersebut dapat beli dari H. Cece.
“Kalau saya melanggar aturan silahkan pemerintah hentikan kegiatan yang saya lakukan” tutur Jilung.
Sementar, Camat Cihara, Ade Kurnia Wijaya Ketika ditemui dikantornya beberapa hari yang lalu mengatakan bahw pihaknya belum pernah menandatangani dokumen apapun terkait pemberian rekomendasi izin kegiatan tersebut.
Beberapa bulan yang lalu papar Ade, Koh Jilung pemilik perusahaan pernah datang ke kantor membawa berkas untuk minta rekomndasi pengurusan izin, tapi saya belum memberikan rekomendasi apapun, karena menurut Ade, rekomendasi baru bisa diberikan jika kajian-kajian sudah dilakukan dengan benar.
“Rekomendasi dari Kepala Desa Cihara memang sudah ada, tapi rekomndasi dari camat belum saya tanda tangani. Perlu kajian lebih mendalam” tutur Ade,
Pantauan wartawan dilokasi kegiatan, nampak terlihat jelas adanya puing bangunan bekas jembatan rel kereta api. (Na/Forwales-Zona 4/red).