Diduga Tak Berizin,  SPBU Mini di Lebak Ditutup SATPOL PP

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

 

Advokatnews, Lebak|Banten – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup SPBU Mini Indomobil. Sekitar 6 titik SPBU Mini Indomobil yang diduga tak berizin ditutup aparat Penegak Perda Lebak dibeberapa titik lokasi yang diantaranya, Selaraja, Warunggunung, Cempa, Aweh dan Bojongleles.

Menurut Dartim, Kepala Dinas Pol PP Lebak, penutupan tersebut dikarenakan, SPBU mini itu belum mengantongi izin dari pemerintah daerah. Bahkan sudah dua kali teguran dilakukan. Demi terciptakan iklim yang kondusif, maka kedua pengelola SPBU itu harus menutup operasionalnya sampai terbit izin resmi dari Pemkab Lebak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sudah dua kali teguran tapi tidak di indahkan, ini untuk yang ketiga kalinya kita melakukan tindakan penyegelan SPBU Mini Indomobil ini. Kita hanya menjalankan perintah, dimana dua SPBU mini tersebut harus menghentikan aktivitas terlebih dahulu sampai ada izin resmi yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Lebak,”kata Dartim, ketika dihubungi wartawan, Sabtu(07/08/20).

Selain itu, kata Dartim, saat dilakukan penutupan, pengelola kedua SPBU mini itu bersikap kooperatif, sehingga menutup sendiri aktivitasnya tanpa harus dipaksa dengan kedatangan kami.

Sementara, Yudis selaku aktivis lebak menambahkan bahwa sudah semestinya penegak Perda Lebak bersikap tegas dalam melakukan tugasnya serta mengapresiasi semua tindakan Satpol PP dengan bukti keseriusannya.

“Saya apresiasi atas tindakan yang dilakukan pihak Satpol PP Lebak yang telah berkoordinasi dengan pihak perijinan tentunya dalam mengambil sikap tegas tersebut, semua demi stabilitas dan penegakan hukum yang berlaku di Kabupaten Lebak.” Ungkapnya. (Nha/Sumardi/red).

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail