Diduga Seorang Warga Menjual Tanah Milik Negara kepada Warga Masyarakat Wangurer Barat Kota Bitung

Spread the love

Advokatnews, Bitung | Sulawesi Utara- Tanah ERPAK pakasaan di wilayah RT/RW 23/05 dan di RT/RW 26/06 kelurahan wangurer barat kecamatan madidir kota bitung, telah diduga diperjual belikan oleh salah seorang yang berinisial (YR) kepada warga masyarakat yang awam tentang hal itu, dengan adanya hal itu diduga (YR) telah menjual tanah milik negara dan semakin marak penjualan tanah dilokasi pakasaan (erpak), sabtu (20/2/2021).

Sementara itu para warga yang sudah membeli tanah tersebut tidak memiliki kwitansi bukti pembayaran jual beli diwaktu pembayaran berlangsung, adapun warga yang merasa ragu dengan pembelian lahan itu ingin meminta dokumen (sertifikat) mereka harus SAH (asli) dan tidak ada pembuatan dokumen palsu, sementara para pembeli menjadi bingung dan kesal karena tidak jelas dokumen tersebut.

Halo… GAMES OF RULES sebagai sindikasi berbasis ekonomi, lalu bagaimana tentang hak asasi manusia (HAM) dan autentikasi dokumen, sebagai warga yang awam tentang pembelian tanah itu diduga telah di manfaatkan oleh MAFIA tanah ERPAK pakasaan yang akhirnya banyak warga menjadi korban akibat jual beli tanah negara.

Lalu bagaimana dengan peraturan tentang DRAF (RUU) aspek pidana yang diatur dalam Bab Xll dari pasal 87 sampai pasal 95, kemudian bagaimana dengan pasal (91), dan sebenarnya harus ada istilah wasit netral dan transparan atau titipan lahan (TANAH) bilah segala hal sudah rampung baru dialihkan ke pemilik sesungguhnya, sesuai dengan peraturan pasal dan bab yang sudah tercantum, bukan hanya diperuntukan kepentingan pribadi saja.

Pasal 720 KUH Perdata berbunyi:

Hak guna usaha adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik tanah, sebagai pengakuan tentang pemilikannya, baik berupa uang maupun berupa hasil atau pendapatan. Atas hak lahirnya hak guna usaha harus diumumkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.

(TOMMY)