Diduga Rencana Siasat Jahat Papan Proyek PITER Tanpa Volume Nyaris Kabid Prasarana dan Kadis Pertanian Dalang Korupsi Modus Sunat Volume?

Spread the love

 

KARAWANG, ADVOKATNEWS.COM – Aroma tak sedap dugaan korupsi menyengat pelaksanaan proyek Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier (PITER) tahun anggaran 2026 di Kabupaten Karawang. Proyek strategis yang didanai uang rakyat melalui APBN Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian ini diduga kuat menjadi ajang meraup keuntungan sepihak dengan modus memangkas volume pekerjaan.Senin 18/5/2026

Tajamnya sorotan publik kini mengarah langsung kepada Kepala Bidang Prasarana, Lilis, serta Kepala Dinas Pertanian Karawang selaku pengguna anggaran. Keduanya dituding abai, bahkan diduga menjadi dalang di balik karut-marutnya transparansi proyek tersebut.

Berdasarkan penelusuran lapangan pada Sabtu (16/5/2026), tim media menemukan indikasi kuat penggelapan volume. Di sejumlah lokasi, papan informasi proyek sengaja dikosongkan pada kolom volume panjang dan tinggi turap. Praktik ini ditemukan di tiga titik krusial:Proyek PITER di Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari.

Proyek PITER oleh Kelompok Tani P3A Sederhana di Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar.

Proyek PITER di Desa Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok.

“Kami warga di sini sulit mengawasi karena volume panjang dan tinggi turap tidak tertulis di papan proyek. Ini seperti sengaja disembunyikan,” ungkap warga setempat berinisial A kepada media.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Minggu (17/5/2026), Kabid Prasarana Dinas Pertanian Karawang, Lilis, berdalih belum turun ke lokasi karena sedang mengikuti diklat PIN.

“Kami ada tim yang memantau lapangan. Mangga Bapak nanti dicek di lapangan apakah sudah sesuai RAB atau tidak, karena ini pekerjaan belum selesai,” ujar Lilis.

Ketika dikejar pertanyaan mengenai bagaimana masyarakat bisa mengawasi jika papan informasi saja tidak transparan, Lilis memberikan jawaban yang dinilai publik sebagai upaya cuci tangan. “Kalau Bapak ke lapangan, mangga dicek ke Poktan-nya (Kelompok Tani) untuk minta RAB-nya,”Dalih kabid

Umumnya warga masyarakat tidak perlu meminta RAB kepada pelaksana kerja.karna setiap proyek pekerjaan yang di Danai Uang Pemerintah adalah Duit Rakyat UU keterbukaan informasi publik wajib di Pungsikan Guna Publik turut serta bisa Mengawasi.bukan malah Volume di sembunyikan.Ajaib

Sikap abai Dinas Pertanian Karawang ini jelas menabrak Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Menyembunyikan volume fisik proyek APBN pada papan informasi mengindikasikan adanya rencana siasat jahat untuk memanipulasi hasil akhir pekerjaan.

Merespons Dugaan polemik yang merugikan keuangan negara ini, masyarakat mendesak pihak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh lokasi proyek PITER di Karawang. Jika terbukti ada kerugian negara, sanksi hukum yang tegas harus dijatuhkan kepada para oknum pejabat dan pelaksana yang terlibat.(U.TLY.Red.tim)