Advokatnews|Sulawesi Utara – Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Perkotaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) 2019 di Kelurahan Manembo-Nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitu Sumatera Utara di keluhkan sejumlah Warga.
Pasalnya, semenjak direalisasikannya program Hibah Air Minum MBR tersebut pada 2019 lalu, hingga saat ini belum dapat dirasakan manfaatnya, lantaran sejumlah warga tersebut diharuskan membayar uang sebesar Rp. 500.000 ke pihak PDAM.
“Kita sudah bolak-balik mengadukan ke kantor PAM , lalu pihak PAM bilangnya BAYAR DULU, BARU DIJALANKAN AIR NYA”. Ungkap SKM salah satu warga kepada Media advokatnews.com, Jum’at, (17/07/2020).
Meskipun warga sudah melakukan pembayaran sebesar Rp. 500.000 ke pihak PDAM, akan tetapi kata SKM, samapai saat ini air pam tersebut masih belum juga dialirkan, “kami sudah berusaha untuk mendapatkan dan membayarkan uang Rp. 500 ribu tersebut pada (29/06/2020), namun hingga saat ini AIR Pam belum juga mengalir”. Tandasnya.
Kendati demikian, dia pun kembali mendatangi kantor PDAM, akan tetapi sambung SKM, keluhannya belum juga di respon, “sampai saya pergi lagi untuk mencoba bertanya tentang hal itu tapi belum ada respon juga dari para pegawai PAM nya”. Tuturnya.
Tak hanya itu, SKM pun menuturkan kekecewaannya, lantaran pihaknya merasa dirugikan, bahkan dirinya pun juga meminta pihak PDAM segera mengembalikan uang miliknya itu.
“Saya sudah lelah bolak-balik ke kantor PAM terus pak, ditambah lagi saya mempunyai balita yang masih menyusui, dengan terpaksa saya meminta uang saya sebesar Rp. 500 ribu untuk segera di kembalikan lagi ke saya”. Pintanya. (Tommy T/red).