Advokatnews | Karawang
Program Tanah Sistimetis Lengkap (PTSL) sudah terang benderang diatur oleh SKB 3 mentri setiap pemohon perbidang ditetapkan admitrasi tidak boleh melebihi Rp=150 Ribu rupiah apabila beban adminitrasi perbidang melebihi apa yang sudah ditentukan SKB 3 mentri maka patut oknum pelaku disangkakan pungutan liar alias pungli.
Telah terjadi dugaan praktik pungutan liar oleh oknum perangkat desa Sukasari Kecamatan Cibuaya kabupaten Karawang Jawa barat oknum perangkat desa membebani harga perbidang kepada warga pemohon pembuat sertifikat program PTSL lahan tanah darat sebesar Rp=2,500.000.(Dua juta Lima ratus ribu rupiah) lain Hal untuk bidang tanah sawah dimungkinkan dibandrol harga bisa mencekik Leher.
Draft data kuota PTSL desa Sukasari sebanyak 420 bidang jika perbidang Rp=2,500.000 X 420 jumlah Rp=Lebih 1miliar.?.
Pengakuan ibu Sanih salah satu warga masyarakat dusun satu Rt 01 Rw 01 Desa Sukasari Kecamatan Cibuaya Mengajukan sebidang tanah darat untuk membuat sertifikat program PTSL Sudah Membayar tunai Rp 2,500.000 kepada Perangkat desa berinisial “U” bebernya 14/2/2022.
Selanjutnya awak media Senin jam 13:00-14/2/2022 kunjungi Kepala Desa dan Perangkat desa guna hak jawab atas kejadian ini namun Kades serta staf desa Tidak ada dikantor desa, gerbang serta pintu kantor desa Sukasari Terkunci.
Terbitnya Berita memang bukan salah satu laporan formal namun setidaknya instansi terkait punya hak koreksi dalam isi bunyi berita dengan adanya dugaan Praktik pungutan liar (Pungli) maka Saatnya pihak Tim Satgas Saber pungli Polda Jabar gelar Sidak lapangan guna menindak oknum yang Nakal.?.(jmr/ur.TLY)