Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Diduga kuat Galian C diwilayah kelurahan Sagerat dua sengaja dipelihara oleh Oknum-oknum terkait sehingga kegiatan tersebut dibiarkan terus beroperasi, Kamis (27/11/2025).
Kegiatan tersebut jenis Tambang Pasir dan Tanah dengan cara kelolanya menggunakan Alat Berat jenis X-kapator, Hal itu sudah lama dilakukan oleh inisial AL alias Allan warga kelurahan Tendeki baik di atas Pemukiman warga Sagerat maupun diatas Pemukiman warga Kem-kalabat.
Pasalnya sewaktu Allan melakukan kegiatan ILEGAL sampai saat ini tidak pernah tersentuh Hukum yang tegas baik dari Polres kota Bitung maupun Polda sulawesi utara sampai ke Instansi yang terkait diwilayah, Ada siapa dibelakang layar sehingga kegiatan ILEGAL tidak bisa ditindak tegas.
Pembiaraan tersebut bisa menimbulkan Prasangka ataupun Dugaan kuat yang-mana hal itu ada Penyetoran kepihak Oknum-oknum yang terkait sehingga kegiatan Galian C milik Allan masih tetap beroperasi sampai saat ini, Sedangkan kegiatan tersebut tidak memiliki IUP-IUPK dan IPR atau tidak memiliki Izin yang Resmi alias ILEGAL.
Terkait hal itu sangat jelas bahwa Allan sudah Beberapa-kali Menabrak Hukum karena tidak memenuhi Syarat dari nomor 96 dan nomor 208 serta tambahan nomor 6721 tahun 2020 dan 2021 (IPR, IUP, IUPK,) Uu nomor 3 pasal 1 angka 10 dan Pasal 158, Sanksi Pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Berkaitan dengan hal tersebut aktifitas itu bisa berdampak ke warga umum yang melintas karena Pasir dan Tanah Berhamburan Dijalan sehingga menimbulkan Kecelakaan, Dan bukan hanya itu juga tetapi jalan menjadi rusak dapat merugikan uang Negara sedangkan kegiatan Allan tidak masuk dalam Kategori Pajak.
Terkait hal itu dari Beberapa masyarakat dan salahsatu Aktifis angkat bicara, “Banyak kegiatan ILEGAL dikota Bitung maupun Sesulawesi utara pihak Polisi tidak Mampu dan tidak Serius menindak Kasus-kasus ILEGAL hal itu sudah jadi rahasia umum hingga Viral Dimana-mana akibat Oknum hingga yang lain kena dampaknya”, Ujar Narasumber.
Adapun keluhan warga yang dijadikan narasumber terkait kenyamanan, ” Truk pengangkut Pasir dan Tanah yang berasal dari Galian C milik Allan sangat merugikan kesehatan umum baik yang melintas dijalan maupun Dirumah-rumah pada saat truk melintas karena Debuh maupun Pasir Berterbangan”, Tuturnya.
Dengan adanya hal itu masyarakat meminta Kapolres Bitung dan Kapolda Sulut harus tangkap dan berikan Sanksi Pidana kepada Pengelola yang Galian C yang menggunakan Alat Berat di Atasnya Pemukiman Warga karena dambak dan kerugian secara masal tidak ada yang bertanggung-jawab. (TOMMY)