Advokatnews.com || Kota Bekasi – Isu lingkungan kini sedang ramai dibicarakan. Mengingat bumi semakin tua dan mengalami banyak pencemaran yang tidak hanya berdampak pada alam, tetapi juga pada manusia. Seperti halnya yang terjadi pada warga sekitar Kaliabang Bungur, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, yang mengeluhkan tentang polusi udara yang diduga keluar dari cerobong asap PT. Prakarsa Alam Segar (PT.PAS) yang tidak dikelola dengan baik hingga mencemari lingkungan di pemukiman warga sekitar.
Warga mengeluhkan dampak pencemaran yang diduga B3 fly ash debu hasil pembakaran batu bara yang keluar melalui cerobong asap pabrik tersebut. Akibatnya, pencemaran lingkungan yang dirasakan warga yakni adanya abu-abu yang beterbangan di udara sehingga menyebabkan rumah-rumah warga kotor dan bisa mengakibatkan gangguan pernafasan. Selain itu, limbah pabrik yang tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan bau-bau yang tidak sedap, serta suara-suara mesin pabrik yang bising mengganggu aktivitas warga setempat.

Lurah Hendra selaku Kepala Kelurahan Pejuang saat dihubungi oleh tim advokatnews.com pun sudah menindaklanjuti keluhan warga tersebut, dengan langsung mendatangi lokasi terdampak bersama dengan Tim PPLH Dinas LH juga Kelurahan Pejuang.
“Siap Bang udah kita tindaklanjuti Tim PPLH Dinas LH bersama Kelurahan sudah ke lokasi, nanti kita tunggu hasil dari Tim PPLH Dinas LH ya”, ucap Lurah Hendra.

Di Kota Bekasi sendiri pun, terkait hal ini diatur didalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Perda ini mengatur berbagai aspek terkait kualitas udara di Kota Bekasi, antara lain: Pengelolaan kualitas udara, Baku mutu udara ambien dan baku mutu emisi, Kewajiban industri, Sanksi dan juga Peraturan Pelaksana.
Pabrik atau industri diwajibkan untuk mematuhi baku mutu emisi yang telah ditetapkan dan memasang peralatan pengendalian pencemaran udara. Perda ini juga dapat mengatur persyaratan teknis, seperti keharusan memiliki jendela pengamatan asap. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perda ini dapat dikenakan sanksi, termasuk denda atau tindakan hukum lainnya, yang pelaksanaannya dapat melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Secara umum, asap pabrik yang ideal seharusnya tidak berwarna atau nyaris tidak terlihat, menunjukkan proses pembakaran yang efisien dan sistem pengendalian polusi yang berfungsi optimal. Asap berwarna pekat (hitam, coklat, atau warna kuat lainnya) biasanya mengindikasikan adanya masalah dalam proses atau melebihi ambang batas yang diizinkan.(DS)