Advokatnews, Kalianda – Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melakukan penindakan di Inspektorat Lampung Selatan (Lamsel). Kejati melakukan penggeledahan di kantor Inspektorat setempat. Dan menyita beberapa barang di sana. Menyita sejumlah ponsel dan alat komunikasi beberapa pejabat struktural Inspektorat Lampung Selatan, Selasa (24/11/2020).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan membenarkan pihaknya telah menggeledah kantor inspektorat Lampung Selatan.
“Tim penyidik menggeledah kantor Inspektorat Lampung Selatan tadi siang,” kata Andrie saat dihubungi.
Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W. Setiawan menuturkan, penggeledahan itu dilakukan pada siang hari. Dalam kegiatan itu pihaknya mengamankan beberapa barang, seperti handphone dan beberapa alat komunikasi lainnya milik para pejabat, di lingkungan Inspektorat Lamsel.
“Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. 06/L.8/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020 dan sprint geledah No. 04/L.8/Fd.1/11/2020 dengan tanggal yang sama,” katanya.
Ditanya apakah sudah ada tersangka yang diamankan dalam kegiatan ini, Andrie belum bisa membeberkannya. “Belum bisa kita jelaskan secara detil,” pungkasnya.
Dugaan pemerasan
Andrie hanya mengatakan hal itu dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti atas dugaan pemerasan oleh pejabat struktural Inspektorat.
“Ada dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah yang melibatkan pejabat struktural di tahun 2020,” kata Andrie.
Andrie menambahkan, pihaknya belum bisa mempublikasikan identitas maupun inisial pejabat yang terlibat tersebut.
“Nanti kami infokan secara utuh. Tim masih dalam perjalanan dari Lampung Selatan,” kata Andrie.
“Untuk tersangka, kami belum bisa berkomentar lebih banyak. Silahkan langsung ke Kajati. Namun ada sejumlah dokumen dan Handphone milik sejumlah pejabat Inspektorat yang berhasil kami amankan,” terang sumber di Kejati Lampung ini.(Asep)