KARAWANG,ADVOKATNEWS.COM-
Pembangunan yang digelontorkan anggaran dari dana pemerintah adalah Duit Rakyat maka serapan manfaatnya Harus terserap dengan sempurna oleh rakyat, dari perencanaan sampai pelaksanaan umumnya wajib transparan diketahui publik sesuai himbauan Persiden RI warga masyarakat di seputar lingkungan pembangunan yang didanai pemerintah warga masyarakat Lingkungan punya Hak mengawasi, Minggu 13/8/2023.
Ironisnya keajaiban muncul terjadi di wilayah jalan Lingkar tanjung Pura kecamatan karawang barat kabupaten Karawang provinsi Jawa barat pekerjaan pembangunan UPTD pertanian sabtu 5 Agustus pekerjaan sudah start Berjalan lima hari ajaib tidak memasang papan informasi mungkinkah di kabupaten karawang UU keterbukaan informasi publik tidak berlaku.? Ataukah dengan cara tak pasang papan proyek guna memperlancar korupsi kurangi matrial?
Yang Lebih parah Hasil pantauan diarea lokasi pekerjaan nampak terlihat dengan jelas pemasangan tata letak dasar pondasi terlebih dahulu tidak digelar adukan pasir semen batu kali cuma hanya ditata rapi diatas tanah mirip patok kuburan.
Dugaan pembangunan tak sesuai Spec tak sesuai RAB pihak Pengawas Dinas serta pegawas konsultan mirip Pembiaran ada apakah,ataukah ada apa apanya?
Dilokasi pekerjaan salah satu pekerja inisial (dd) dipertanyakan apa alasannya pemasangan pondasi terlebih dahulu tak pakai adukan pasir semen? serta kenapa tak pasang papan informasi? menurut (dd) “Kami hanya di suruh kerja perintah pa boss adapun masalah yang lain lainya kami tidak tau kalau ingin lebih jelas silahkan hubungi mandor Pardi”, ujarnya.
Ketika pardi dihubungi via seluller whastapp, dipertanyakan seputar spesifikasi pekerjaan pardi berkelit menyarankan silahkan Hubungi panitia pelaksana kerja pak Edoy, Kelit pardi.
Begitupun pak Edoy dipertanyakan seputar Juklak juknis pekerjaan yang sedang dilaksanakan pembangunan UPTD pertanian Edoy miris meringis No coment Bungkam.
Muncul terbitnya berita memang bukan salah satu laporan formal namun setidaknya pihak instansi Pengawas dan pihak Pejabat pembuat komitmen PPK serta BPK punya Hak koreksi atas isi bunyi berita Guna turun sidak Lapangan.(Kholili/U)