Advokatnews, Lebak|Banten – Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Sumberwaras (APS), menggeruduk perusahaan pengolahan kayu PD Chandra Mandiri yang berlokasi di Kampung Pagenggang Utara, Desa Sumberwaras Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, Kamis 20/2/2020.
Mereka mengaku murka, lantaran perusahaan tersebut dalam mempekerjakan para karyawannya diduga sewenang-wenang dan tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada.
Selain pihak perusahaan meminta para karyawan masuk kerja setiap hari alias tidak ada libur, sistem kerjanya pun dinilai semena-mena, yakni menentukan jam masuk kerja pada pukul 08.00 WIB tanpa menentukan jam keluar.
“Tentunya ini berbenturan dengan payung hukum yang menaungi seluruh pekerja di negara ini, yakni Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sejauh ini perusahaan tersebut diduga menerapkan sistem jam kerja yang tidak memanusiakan para pekerjanya,” kata Korlap aksi Erot Rohman.
Parahnya lagi, lanjut Erot, perusahaan ini pun diduga kuat mengabaikan Peraturan Mentri Tenaga Kerja nomor 150 tahun 1999, pasalnya pihak perusahaan tidak mengikutsertakan para karyawannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
“Selain dua hal di atas sejauh ini menurut hasil kajian kami bahwa perusahaan tersebut juga di duga bermasalah terkait dengan izin operasionalnya dan tidak pernah memiliki upaya untuk memprioritaskan para pekerja putera daerah,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Aliansi Pemuda Sumberwaras, Jamal Abdilah mendesak kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak bersama Komisi I dan mitra kerjanya yang membidangi perizinan dan Komisi II beserta mitra kerjanya yang mebidangi ketenaga kerjaan untuk melakukan sidak investigasi ke lokasi.
“Kami juga menuntut kepada pihak perusahaan untuk memberikan segala bentuk hak daripada pekerja dan memandang seluruh pekerja sebagaimna seutuhnya manusia yang tidak boleh diperlakukan sewenang wenang,” tukasnya (Na/Sumardi/red).