AdvokatNews, Bitung | Sulawesi Utara– Diduga pekerja SPBU mengambil keuntungan kepada pelanggan yang membeli minyak di (pompa) manembo-nembo bawa RT/RW/01/05 kecamatan matuari Kota Bitung, jumat pkl 21:06 (06/11/2020).
Setelah mengetahui hal itu beberapa pelanggan selalu bertanya-tanya disetiap pengisian (Premium/Pertalite) di pompa minyak (Spbu), “kenapa tangan para pekerja yang memegang KRAN minyak untuk pengisian ke tangki kendaraan kami selalu dimainkan oleh pekerja SPBU dengan cara ditekan sedikit kemudian dimainkan keatas dan kebawa secara cepat,
Beda lagi dengan pembelian para PENTAP ilegal (penyimpangan) yang menggunakan sepeda motor, cara pengisiannya norma tidak seperti yang lain Krannya di mainkan, kalau para PENTAP minyak di SPBU tidak di mainkan Kran nya dan di tekan dengan secara normal, lalu kenapa pelanggan yang lain harus berbeda cara pengisian nya” ungkapnya.
Sementara minyak yang keluar dari KRAN tersebut tidak sesuai dengan kecepatan angka pembayaran dan kenapa minyak yang keluar dari KRAN seperti tersumbat, karena hal itu ulah dari Trik pekerja SPBU memainkan KRAN untuk pengisian ke tangki para pelanggan SPBU.
Dengan adanya trik jahat itu dan tangan jahilnya para pelanggan tidak terima dan merasa di rugikan ulah dari perbuatan petugas SPBU (pompa minyak) dengan cara melayani pelanggannya tidak normal dan tidak sesuai dengan apa yang sudah di tentukan oleh PT PERTAMINA INDONESIA.
korban dari TRIK TANGAN JAHIL tersebut meminta kepada yang berwajib bahwa hal itu harus di usut tuntas dari pihak yang terkait tentang hal itu agar tidak bertambah banyaknya korban dari niat jahatnya lagi.
Peraturan Hukum bagi SPBU yang menjual BBM (minyak) tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpangan tanpa izin dapat di pidana dengan pengingat seperti pasal 56 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan pasal 53 huruf C UU (22/2001) dan pasal 23, pidana penjara paling lama tiga (3) tahun penjara atau denda paling banyak tiga (3) milliar.
(TOMMY.T)