Diduga Oknum Kades Cijengkol Lakukan Ancaman Kekerasan Pada Wartawan Advokatnews, Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi

Spread the love

Advokatnews, Lebak|Banten – Adanya dugaan  Ancaman Kekerasan terhadap salah satu wartawan Media Advokatnews pada Senin 13/1/2020 sekitar pukul 12:51 Wib lalu yang manjadikan ruang gerak wartawan menjadi terancam bagi keselamatan jiwanya dalam melakukan peliputan tugas jurnalistiknya sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Rabu (15/1/2020).

Peristiwa Hukum dugaan ancaman kekerasan tersebut dilakukan oleh oknum Kades Cijengkol Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak – Banten dengan cara melalui sambungan seluler, yang mana hal itu terjadi atas adanya pemberitaan yang di muat oleh media advokatnews terkait  dugaan kasus Korupsi, Pungutan Liar (Pungli), dan dugaan Maladministrasi pada Pengadaan Lahan RSUD Cilograng.

Sebelumnya, sempat melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait adanya dugaan salah seorang warga bernama Nesih (60) selaku pemilik lahan yang diduga tidak dilibatkan bahkan tidak dibuatkan rekening dalam pembayaran lahan miliknya yang terkena pembebasan lahan RSUD tersebut, melainkan Nesih hanya menerima uang pembayaran lahan tersebut dari seseorang makelar senilai 90jt rupiah.

Diketahui, bahwa bahasa yang diduga merupakan ancaman kekerasan tersebut pasca ditelephon dengan seperti suara nada keras untuk beradu fisik dengan pihak wartawan media advokatnews.

“Papanggih jeng aing dimana, aing mah simpel, di adu cukup, gelut galungan jeng aing dimana, papanggih jeng aing dimana, gelut galungan jeng aing, dimana dia?”.

Tak lama kemudian Wartawan media advokatnews dan beberapa media lainnya langsung mendatangi oknum Kades tersebut di Kantor Desanya untuk mengklarifikasikan persoalan dugaan ancaman hal itu.

Sementara, kades cijengkol M. Aminudin menyampaikan bahwa seakan-akan tidak melakukan bahasa dugaan ancaman kekerasan tersebut.
“Tadi, abdi tidak membahas masalah ke lembaga, tadi abdi ngomong tinggi geh, Na (Wartawan/red) iraha panggih jeng aing hayu urang beresken, kan meren abdi wajar pak manusiawi, karena disitu kan (Pemberitaan) tercantum bahwa Kepala Desa membodohi segala macem, tuturnya.

Lanjut M. Aminudin, “abdi tidak membahas pemberitaan ka Ena,  ya itu hak ka Ena berati kan hak lembaga. Akan tetapi sambung M. Aminudin,  abdi tadi ngomong (Via seluler/red) ka Ena iraha bisa panggih secara duaan ameh beres.

Selain itu M. Aminudin pun menuturkan bahwa saat dirinya melakukan panggilan seluler ke wartawan media advokatnews saat itu disaksikan pula oleh pihak staff desa dan lainnya yang akunya tidak melakukan dugaan ancaman kekerasan tersebut. “Yang jelas tadi saksina geh aya didieu termasuk staf kabeh, Pas kabeneran tadi geh aya Pendi/Hendi didieu, teu bicara masalah lembaga, tapi masalah pribadi. Karena tambahnya, ieu Ena nu awalna datang kadieu jeng Banyu/ Marhedi (Pemilik Lahan/red) meresken masalah hutang piutang, abdi aya itidad ingin ngebereskan”. Katanya.

Sementara dugaan kasus yang dikawal dan diberitakan wartawan media advokatnews merupakan adanya dugaan permasalan pada pengadaan lahan RSUD, melainkan bukan persoalan hutang-piutang seperti yang diaku oknum kades tersebut, akan tetapi menyangkut tentang dugaan Pungutan Liar (Pungli), Korupsi, dan dugaan maladministrasi pada realisasi pengadaan tanah RSUD Cilograng.

Oleh karena itu, pihak wartawan media advokatnews akan melaporkan dugaan ancaman kekerasan tersebut  ke pihak yang berwajib guna untuk mendapatkan perlindungan hukum dari acaman kekerasan yang dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan menyangkut keselamatan wartawan. (Tim/Red).