“Diduga Menghina Sangsaka Merah Putih” Kantor Desa Sindasari Kutawaluya Berkibar Sangsaka Merah Putih Dengan Kondisi Miris

Spread the love

Advokatnews || Karawang – Jawa Barat – Walaupun ada sanksi hukum, namun dibl halaman Kantor Desa Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang masih saja mengibarkan bendera merah putih dengan kondisi yang sudah sobek dan kusam.

Hal ini memberi kesan, bahwa Pemdes (Pemerintah Desa) Sindangsari menganggap Sepele terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Padahal, Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera Nasional dan telah ada aturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara..

Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 24 huruf c yang berbunyi “mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b”, dengan maksud “apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Peristiwa berkibarnya Bendera Sangsaa Merah Putih yang kusam dan robek terjadi di depan Halaman kantor desa Sindangsari, terlihat bendera tersebut terkesan dibiarkan begitu saja oleh Kepala Desa beserta bawahannya, kesan cuek terlihat bawah Bendera Merah Putih yang warnanya sudah pudar dan robek robek tetap di kibarkan.

Sudah ketiga kalinya dari tanggal 31/03/2021 untuk mengkonfirmasi kepada Kepala Desa H Kaning selaku Kades selalu tidak ada di tempat, sedangkan bawahannya, saat diwawancarai terlihat sibuk sedang mengurusi warga pemohon Surat surat . (UR /TLY).