Advokatnews.com || Kota Bekasi – Pada umumnya pensiunan PNS atau TKK tidak dapat lagi dikaryakan, atau diperkerjakan kembali di Pemerintahan Kota Bekasi. Setelah pensiun, mereka akan menerima hak pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seperti MoU antara Pemerintah Kota Bekasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait dana pensiun untuk TKK, yang mana mereka akan menerima dana pensiun saat usia 58 tahun. Tujuan dari pensiun ini adalah untuk memberikan kepastian finansial bagi pegawai yang telah menyelesaikan masa baktinya.
Jadi, meskipun seorang pensiuan PNS atau TKK masih memiliki keinginan untuk terus bekerja setelah usia 58 tahun, peraturan yang berlaku di Pemerintah Kota Bekasi membatasi masa kerja mereka hingga usia tersebut, dan mereka akan beralih ke status pensiun dengan mendapatkan jaminan sosial.
Hal ini pun diduga masih terjadi, pensiunan PNS atau TKK yang masih dikaryakan di Pasar, dibawah naungan lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian ( Disdagperin ) Kota Bekasi, yang seharusnya posisi-posisi itu bisa diisi oleh pegawai-pegawai lainnya, dan regenerasi itu harus ada. Para pegawai yang sudah pensiun, mereka sudah menikmati hasil dari kerjanya selama bertahun-tahun, jadi jangan serakah, karena semua juga butuh kerja. Apalagi dengan adanya PPPK yang harusnya kekosongan formasi bisa diposisikan di tempat-tempat tersebut, yang kebanyakan para pensiunan itu ada di posisi strategis sebagai pengutip retribusi pasar.
Jadi sudah sewajarnya, kalau pensiunan PNS atau TKK harus memberikan kesempatan lebih kepada rekan sesama pegawai, untuk dapat terus meneruskan tongkat estafet, demi memuaskan pelayanan kepada warga masyarakat.(DS)