Advokatnews || Minut Sulawesi Utara- Kegiatan Galian C diwilayah Kauditan Minaha Utara diduga tidak mengantongi Izin masih tetap beroperasi, Rabu (08/04/2023).
Galian C tersebut ada beberapa Jenis Pengelolaan, Seperti Bebatuan yang besar (Batu Bolder) dan Bebatuan yang sudah dipecahkan dengan Alat Berat serta Tanah.
Setelah dikonfirmasi oleh Tim Media dilokasi Galian C pemilik Pengelolaan tersebut adalah seorang Ibu bernama Beby, Hingga iya berbicara bahwa Material Alam diambil hanya untuk Pembangunan Pribadi saja, Ungkapnya Beby.
Nyatanya Pengelolaan tersebut tidak sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Pemilik tersebut sewaktu dikonfirmasi oleh Tim Media ditempat Pengelolaan.
Sedangkan proses Pengelolaan tersebut Digali menggunakan Alat Berat untuk mendapatkan Bebatuan Alam didalanya kemudia Bebatuan dan Tanah dijual.
Diduga kuat Bebatuan yang berukuran besar (Batu Bolder) diangkut dan dibawah keperusahaan terdekat dikota Bitung untuk dilakukan penimbunan.
Sementara kegiatan tersebut masih terus beroperasi walaupun dugaan kuat tidak memiliki Izin yang Resmi, Maka dengan adanya hal itu sudah jelas Pemilik Pengelolaan tersebut sudah Menabrak Hukum terkait IUP serta IUPK.
(TOMMY, T)